Bima, Akurasinewsntb.com– Mencermati dinamika yang berkembang terkait proses penyusunan dan penetapan APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran (TA) 2026, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memberikan penjelasan resmi. Penjelasan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD, Adel Linggi Ardi, SE, pada Rabu (14/1/2026).
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan Gubernur NTB Nomor: 100.3.3.1-677 Tahun 2025 (tertanggal 19 Desember 2025) mengenai Evaluasi Rancangan Perda APBD 2026 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD 2026.
Sesuai diktum kedua dalam SK tersebut, Bupati bersama DPRD diwajibkan melakukan penyempurnaan dan penyesuaian atas hasil evaluasi paling lambat tujuh hari setelah keputusan diterima.
Sekda Adel Linggi Ardi menjelaskan bahwa proses penyempurnaan dilakukan melalui sinergi antara TAPD dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Adapun alur formal yang telah ditempuh meliputi:
• Harmonisasi: Dokumen evaluasi dari provinsi dibahas bersama antara TAPD dan Banggar DPRD Kabupaten Bima.
• Keputusan Pimpinan DPRD: Hasil penyempurnaan ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan DPRD sebagai dasar penetapan Perda APBD.
• Registrasi: Dokumen tersebut kemudian disampaikan kepada Gubernur untuk mendapatkan Nomor Registrasi (Noreg) Perda.
Untuk memastikan transparansi, TAPD memaparkan linimasa persuratan yang telah dilakukan:
1. 22 Desember 2025: Pemerintah Daerah bersurat kepada Pimpinan DPRD (Nomor: 903.122.07.3/2025) untuk mengagendakan rapat harmonisasi hasil evaluasi.
2. 30 Desember 2025: Ketua TAPD mengajukan permohonan Nomor Registrasi ke Pemprov NTB dengan melampirkan Rekomendasi Tim Evaluator dan Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 15 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh dua unsur pimpinan DPRD.
3. 30 Desember 2025: Biro Hukum Pemprov NTB menerbitkan Nomor Registrasi melalui surat Nomor 100.3.2/865/KUM/2025.
TAPD menegaskan bahwa seluruh tahapan telah dijalankan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah.
“Kami memandang dinamika yang terjadi sebagai hal yang normatif dalam proses demokrasi. Ke depan, Pemerintah Daerah berharap seluruh tahapan penyusunan dan pembahasan APBD dapat terlaksana dengan lebih baik lagi demi kepentingan masyarakat,” pungkas Sekda. (red)

.jpeg)
















Komentar