Nota Kesepahaman Pemkab Bima – BPN RI untuk Antisipasi Pelanggaran Tata Ruang

Pemerintah424 Dilihat
banner 468x60

Bima, Akurasinewsntb.com– Dalam rangka mengantisipasi pelanggaran tata ruang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait penanganan objek Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) di Kabupaten Bima. Penandatanganan dilakukan di Lambu pada Kamis (12/12) sebagai bagian dari upaya penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Lambu.

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, Adel Linggi Ardi, SE, bersama jajaran Pemkab Bima, dan Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah IV, Aristiyono Devri Nuryanto, ST., M.Sc, dari BPN RI, beserta tim.

banner 336x280

Poin Penting Kesepakatan:

• Dasar Hukum: Penanganan IPPR ini mengacu pada Perda Kabupaten Bima Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bima Tahun 2011–2031 dan Rancangan Peraturan Bupati Bima tentang RDTR Kawasan Perkotaan Lambu.

• Verifikasi IPPR: Sebanyak 5 objek IPPR telah diklarifikasi oleh Pemkab Bima dan diverifikasi oleh Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang.
• IPPR yang terbukti dan terverifikasi dinyatakan bukan lagi merupakan pelanggaran pemanfaatan ruang.

• Komitmen Penegakan: Pemkab Bima berkomitmen untuk secara konsisten melaksanakan penuntasan pengenaan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan demi mewujudkan tertib tata ruang.

• Proses RDTR Lambu: Rancangan Peraturan Bupati Bima tentang RDTR Kawasan Perkotaan Lambu dinyatakan telah selesai dilakukan pemeriksaan terkait IPPR, sehingga proses penyusunannya dapat dilanjutkan.

Sekda Adel Linggi Ardi, SE, menekankan bahwa MoU ini memiliki arti penting dalam upaya penegakan hukum dan pengelolaan tata ruang di Kabupaten Bima. (rif)

banner 336x280

Komentar