Bima, Akurasinewsntb.com– Kepolisian Resor (Polres) Bima, Polda NTB, kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkotika dan peredaran minuman keras ilegal. Dalam sebuah kegiatan press release dan pemusnahan barang bukti di Mapolres Bima pada Senin (15/12/2025), dimusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan miras ilegal.
Pemusnahan ini merupakan yang keempat kalinya dilaksanakan Polres Bima sepanjang tahun 2025.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan akumulasi dari 17 kasus dengan total 21 tersangka (3 perempuan dan 18 laki-laki), termasuk hasil dari Operasi Antik Rinjani 2025 yang berlangsung pada 1–14 Desember 2025.
Secara keseluruhan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
• Narkotika Golongan I Jenis Sabu: 170,26 gram (termasuk 74,57 gram hasil khusus Ops Antik Rinjani 2025).
• Minuman Beralkohol Tradisional: 1.752 botol arak Bali.
• Minuman Beralkohol Pabrikan: 24 botol Bir Bintang.
Penegasan Komitmen
Kapolres Bima menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk pertanggungjawaban kepada publik dan upaya memastikan barang bukti kejahatan tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
“Pemusnahan ini merupakan langkah nyata negara dalam melindungi masyarakat dan generasi muda dari ancaman narkoba. Polres Bima akan terus bergerak secara berkelanjutan, memperkuat penegakan hukum, dan membangun sinergi agar Kabupaten Bima terbebas dari peredaran narkotika,” tegasnya.
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh berbagai pejabat daerah, termasuk perwakilan Bupati Bima, Pengadilan Negeri Raba Bima, Kejaksaan Negeri Bima, Dandim 1608/Bima, Kepala BNNK Kabupaten Bima, serta para penasihat hukum tersangka.(rif)

.jpeg)











Komentar