Pemkab Bima Mulai Bayar Kekurangan Gaji PPPK Bulan April 

Pemerintah1236 Dilihat
banner 468x60

Bima, Akurasinewsntb.com- Sesuai komitmen Pemerintah Daerah kekurangan gaji PPPK bulan April lalu diupayakan melalui APBD Perubahan tahun 2024.

Kekurangan gaji  2.762 orang tenaga PPPK yang mengabdi pada sejumlah unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima  senilai Rp. 11,4 lebih milyar mulai dibayarkan Senin (21/10/2024). 

banner 336x280

“Alokasi senilai Rp 11,4 miliar lebih tersebut mencakup gaji pokok Rp 8,7 miliar dan tunjangan Rp 2,7 miliar,” sebut Pelaksana tugas Kepala BPKAD Kabupaten Bima Suwandi ST MT.

Acuan pemberian gaji yang dimulai pada bulan April tersebut mengingat tenaga PPPK dimaksud telah diberikan SK Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 18 Maret 2024 dan SK Penugasan terhitung Bulan 1 April 2024 sehingga pembayaran gaji PPPK terhitung mulai Bulan April 2024. 

“Saya berharap pembayaran tersebut bisa membantu memenuhi kebutuhan para PPPK dan pada saat yang sama diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja bagi para ASN,” pintanya. (red)

banner 336x280

Komentar