Bima, Akurasinewsntb.com-Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima diingatkan untuk menyampaikan nama tim atau relawan serta pelaksana kampanye kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima. Pasalnya saat ini telah memasuki tahapan kampanye.
“Segera laporkan tim kampanye, jika tidak kami dapat berikan sanksi kepada Paslon yang tak taat prosedur kampanye. Bahkan kami batasi pihak yang berkampanye kalau tidak terdaftar,” tegas Pimpinan Bawaslu Kabupaten Bima, Hasnun SPd.
Kordiv Hukum dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Bima itu juga meminta kepada pihak Kepolisian, untuk tidak menerbitkan STTP sebelum ada tim Kampanye yang terdaftar di KPU Kabupaten Bima.
“Jangan terbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye sebelum tim kampanye belum terdaftar,” pinta pria yang akrab disapa Gus Alex.
Ia berharap agar para Paslon sadar dengan menjunjung tinggi aturan sebagai panglima tertinggi. Yakni tidak berkampanye sebelum membentuk dan mendaftar tim kampanye, penghubung Paslon, serta pihak lain dan/atau relawan yang akan melakukan kegiatan Kampanye untuk mendukung Paslon ke KPU dan memberikan tembusan kepada Bawaslu Kabupaten Bima.
“Kami berharap para Paslon taat prosedur dengan menjunjung tinggi aturan sebagai panglima tertinggi,” tandasnya. (red)
Komentar