Gempur Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Bima Gagalkan Penyelundupan Setengah Kilogram Sabu

Hukrim33 Dilihat
banner 468x60

Bima, Akurasinewsntb.com– Komitmen Polres Bima Kabupaten di bawah komando AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., untuk menyatakan “perang total” terhadap narkotika kembali membuahkan hasil gemilang. Satresnarkoba Polres Bima berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat lebih dari setengah kilogram (535 gram bruto) di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 14.30 WITA.

Kapolres Bima, AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Dediansyah, S.E., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Keberhasilan ini bermula dari informasi akurat masyarakat mengenai adanya sebuah mobil yang diduga kuat membawa paket barang haram menuju wilayah hukum Kabupaten Bima.

banner 336x280

Mendapat informasi krusial tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima langsung bergerak cepat melakukan pengintaian di sepanjang jalan raya Desa Talabiu. Tidak lama berselang, petugas mengidentifikasi sebuah mobil Avanza hitam yang gerak-geriknya mencurigakan dan sesuai dengan ciri-ciri informasi yang diterima.

“Tim membuntuti kendaraan tersebut hingga masuk ke sebuah gang di Desa Talabiu dan berhenti di area tanah kosong. Saat itulah petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan dua orang pria di dalam mobil,” ujar AKP Dediansyah.

Dua orang terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial SH (46) dan SL (42). Keduanya diketahui merupakan warga Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dengan disaksikan oleh aparat desa dan warga setempat, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap mobil dan barang bawaan pelaku. Hasilnya, polisi menemukan satu paket besar berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan sabu.

Sejumlah barang bukti yang berhasil disita petugas. Diantaranya 1 paket besar diduga narkotika jenis sabu (berat bruto 535 gram), 2 kantong plastik warna hitam dan 1 tas kain warna hijau (tempat menyembunyikan sabu), 1 unit ponsel merek Vivo warna biru dan 1 unit mobil Avanza warna hitam yang digunakan sebagai sarana transportasi.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku bertindak sebagai kurir. Mereka mengambil barang haram tersebut dari wilayah Kota Mataram, Pulau Lombok, atas perintah seseorang berinisial BKT.

Sabu tersebut diambil dari seorang pria misterius dengan kode panggilan “06” di kawasan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Setelah mengambil paket, mereka diarahkan ke kawasan Jempong, Kecamatan Sekarbela, untuk mengambil mobil Avanza hitam tersebut sebelum akhirnya bertolak menuju Kabupaten Bima.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Keterangan para terduga pelaku terus kami dalami melalui proses penyidikan intensif untuk membongkar jaringan pengedar lintas daerah antara Pulau Lombok dan Kabupaten Bima,” tegas AKP Dediansyah.

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Secara terpisah, Kapolres Bima AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar menegaskan bahwa operasi ini merupakan wujud nyata kepolisian dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba yang merusak sendi kehidupan sosial.

Menurutnya, perang melawan narkoba bukan sekadar urusan penangkapan fisik, melainkan sebuah ikhtiar besar untuk menyelamatkan masa depan bangsa.

“Setiap gram narkotika yang kami sita adalah ancaman yang berhasil dicegah. Dengan barang bukti yang fantastis ini, setidaknya kami telah menyelamatkan ribuan generasi muda di Kabupaten Bima dari kehancuran,” kata AKBP Muh. Anton.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dan mengajak semua elemen untuk terus bersinergi dengan kepolisian. “Kami akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku dan memburu siapa pun yang terlibat. Kabupaten Bima harus aman, sehat, dan bersih dari narkoba,” pungkasnya. (red)

banner 336x280

Komentar