Bima, Akurasinewsntb.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Bolo Polres Bima Polda NTB berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Penggerebekan dilakukan pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang pria berinisial MY alias Yan (28) dan RA (20). Keduanya merupakan warga asli Desa Tambe, Kecamatan Bolo.
Kapolres Bima, AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bolo, Iptu M. Sofyan Hidayat, S.Sos., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di salah satu rumah warga.
“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Desa Tambe. Aktivitas tersebut diduga kuat berkaitan dengan transaksi narkoba yang sudah sangat meresahkan warga sekitar,” ujar Kapolsek Bolo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bolo bersama anggotanya langsung bergerak cepat menuju lokasi. Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas merangsek masuk dan menemukan kedua terduga pelaku berada di dalam salah satu kamar.
Setelah situasi dipastikan aman dan kedua pelaku berhasil dikepung, petugas memanggil perwakilan warga setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan secara transparan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 23 klip transparan berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu-sabu siap edar, beserta sejumlah barang bukti penunjang lainnya. Seperti 69 lembar plastik klip kosong, 1 buah alat isap sabu (bong), 3 buah sendok yang terbuat dari pipet, uang tunai sebesar Rp346.000, 2 bungkus rokok dan 2 unit telepon genggam (HP).
Di hadapan petugas, salah satu pelaku telah mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka. Sekitar pukul 15.30 Wita, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mako Polsek Bolo.
Berdasarkan catatan kepolisian, terduga pelaku berinisial MY alias Yan ternyata merupakan buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus peredaran narkoba yang diduga kuat bertindak sebagai bandar.
MY sebelumnya berhasil lolos saat digerebek bersama dua rekannya pada 2 Agustus 2025 lalu. Sementara itu, dua rekan MY hingga saat ini masih mendekam di jeruji besi untuk menjalani hukuman.
Pihak kepolisian sangat mengapresiasi keberanian warga Desa Tambe yang aktif memberikan informasi, sehingga peredaran zat terlarang di lingkungan permukiman ini bisa segera dihentikan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu kepolisian. Peran aktif warga sangat krusial dalam memberantas peredaran gelap narkoba, terutama di lingkungan permukiman,” tutur Iptu M. Sofyan.
Kapolres Bima juga mengimbau agar masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di wilayah hukum Polres Bima.
“Jangan ragu melapor. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti. Polres Bima berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi muda,” tegasnya.
Untuk penanganan lebih lanjut, Polsek Bolo telah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima. Kedua pelaku beserta barang bukti akan segera diserahkan ke penyidik Satresnarkoba guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus. (red)

.jpeg)











Komentar