Kota Bima, Akurasinewsntb.com – Komitmen Polsek Lambu, Polres Bima Kota, dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim operasional berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di Dusun Sori Kuwu, Desa Sangga, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, pada Jumat malam (10/4/2026).
Kapolres Bima Kota, AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Lambu IPTU Syarifudin, mengonfirmasi bahwa penggerebekan tersebut dilakukan sekitar pukul 19.40 WITA. Operasi ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lapangan, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan di rumah milik terduga pelaku utama berinisial IM alias Cakra (44).
Di lokasi kejadian, polisi tidak hanya mengamankan IM, tetapi juga dua rekan pria tersebut yang berada di dalam rumah. Yakni masing-masing berinisial KN (27) dan JN (37) yang keduanya merupakan warga Dusun Sori Kuwu.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan adanya aktivitas peredaran narkoba. Di antaranya 13 poket kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,81 gram, 3 bungkus plastik klip kosong (diduga sebagai pengemas) dan uang tunai sebesar Rp326.000.
“Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan. Untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, kasus ini kami limpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota,” ujar IPTU Syarifudin.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga wilayah hukum Bima Kota agar bersih dari jeratan narkoba. (red)

.jpeg)











Komentar