Polisi Gerebek Pesta Shabu di Gang Talabiu Bima: Enam Pengedar dan Senpi Rakitan Diamankan

Hukrim387 Dilihat
banner 468x60

Bima, Akurasinewsntb.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima berhasil menggulung jaringan pengedar narkotika jenis shabu di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (9/2/2026) pagi tersebut, polisi mengamankan enam orang terduga pelaku beserta barang bukti shabu dan senjata api rakitan.

Kapolres Bima, AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah, S.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.00 WITA. Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut.

banner 336x280

“Begitu informasi masuk, kami langsung bergerak. Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan untuk memastikan target,” ujar Iptu Fardiansyah.

Saat digerebek di salah satu rumah milik pelaku berinisial AW, keenam pria tersebut kedapatan tengah berpesta narkoba. Mereka tidak berkutik saat petugas mengepung lokasi. Adapun identitas para terduga pelaku yakni masing-masing berinisial AW (32), AP (22), MF (21), LI (24), DF (18) dan MN (19).

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Diantaranya 9 plastik klip transparan berisi shabu dengan berat bruto 10,62 gram (berat netto 7,24 gram) siap edar, alat isap (bong) dan plastik klip kosong, satu pucuk senjata api rakitan beserta amunisi serta sebilah parang.

Berdasarkan pengakuan sementara, tersangka AW mengklaim barang haram tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang yang kini tengah diburu polisi. Sementara itu, senjata api rakitan dan parang diketahui milik tersangka berinisial AP.

Para pelaku kini terancam jeratan berlapis. Selain UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penyidik juga menerapkan pasal-pasal dalam UU No. 1 Tahun 2026 (KUHP Baru) terkait penyesuaian pidana.

Khusus untuk kepemilikan senjata api rakitan dan senjata tajam, penanganannya akan diserahkan kepada Satreskrim Polres Bima untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini keenam terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima guna menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing dalam jaringan ini,” pungkas Iptu Fardiansyah. (red)

banner 336x280

Komentar