11 Bulan Diburu, Komplotan Curanmor Sadis dan Licik di Bima Berhasil Diringkus Polisi

Hukrim214 Dilihat
banner 468x60

Bima, Akurasinewsntb.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Polda NTB berhasil meringkus seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang telah meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya selama hampir satu tahun.

Terduga pelaku berinisial MC (L/18), warga Desa Ngali, Kecamatan Belo, berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Bima pada Senin, 24 November 2025, sekitar pukul 02.00 Wita dini hari.

banner 336x280

Kasus Curanmor ini dilaporkan terjadi pada Sabtu, 18 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 Wita, bertempat di Desa Tangga, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima. Modus operandi MC dan komplotannya dikenal licik dan sadis, bahkan melibatkan anak kecil untuk memperdaya korban. Komplotan ini tidak segan-segan melukai korbannya dengan cara mengejar, menghadang, mengancam, lalu merampas sepeda motor korban.

Kronologi Kejadian dan Penangkapan

Pada saat kejadian, anak korban bersama rekannya hendak menuju Desa Tangga. Tiba-tiba, lebih dari satu orang pelaku mengejar dan menghadang mereka, merampas sepeda motor, dan langsung melarikan diri. Korban kemudian melaporkan peristiwa yang menimpanya ke SPKT Mapolres Bima.

Merespons laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Abdul Malik SH segera memerintahkan Tim Resmob untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

“Kami merespons dan menindaklanjuti laporan tersebut, namun MC dan komplotannya ini sangat licin sehingga dalam kurun waktu hampir 11 bulan baru berhasil kami ringkus,” ujar Kasatreskrim AKP Abdul Malik SH, mewakili Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo SIK MIK.

MC diringkus di wilayah Kecamatan Belo setelah petugas mendapatkan informasi keberadaannya. Saat hendak ditangkap, terduga sempat melarikan diri, namun berkat kesiapan dan kesigapan petugas, ia berhasil diringkus.

Dari hasil interogasi awal, MC mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama rekannya berinisial G, yang saat ini sedang menjalani masa penahanan terkait perkara pencurian dengan kekerasan (jambret). Selain itu, MC juga mengaku telah menjual sepeda motor hasil curiannya kepada seorang penadah seharga Rp2.000.000.

Saat ini, terduga pelaku MC masih diamankan dan diperiksa secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Bima untuk pendalaman lebih lanjut, termasuk mengenai penadah motor curian tersebut. (rif)

banner 336x280

Komentar