Bima, Akurasinewsntb.com- Seorang anggota DPRD Kabupaten Bima dari Fraksi Partai Gerindra, Muh. Syahrul Sa’ban, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bima. Penetapan ini terkait kasus penganiayaan terhadap korban Syahril Hidayatullah.
Detail Kasus dan Tersangka
• Tersangka: Muh. Syahrul Sa’ban (Anggota DPRD Kab. Bima periode 2024-2029, Fraksi Gerindra) bersama dua adiknya, Chairul Anam dan Syaikhan.
• Pasal yang Dikenakan: Pasal penganiayaan secara bersama-sama di muka umum, yakni Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 KUHP.
• Waktu Kejadian: Kamis, 7 Agustus 2025, sekitar pukul 23.30 WITA.
• Tanggal Laporan: 25 September 2025.
• Tanggal Penetapan Tersangka: 1 Desember 2025 (berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor: S.Tap/120/XII/2025/Reskrim).
Penyidik Polres Bima telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan ketiga nama tersebut sebagai tersangka dan telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan status kepada pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini diturunkan, Kanit Pidum Satreskrim Polres Bima, Aiptu Rohmi, menyarankan konfirmasi langsung ke Kasat Reskrim. Namun, Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. (red)

.jpeg)











Komentar