Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten Ringkus 4 Pengedar Narkoba, Satu Pelaku Merupakan DPO dan Bawa Senpira

Hukrim79 Dilihat
banner 468x60

Bima, Akurasinewsntb.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kabupaten berhasil membekuk empat orang yang diduga kuat terlibat jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bima Kabupaten. Penangkapan berlangsung di Desa Tente, Kecamatan Woha, pada Jumat malam (18/9/2026) sekitar pukul 20.00 WITA.

Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Bima Kabupaten, Iptu M. Fikri Dafa Alfares.

banner 336x280

Salah satu dari empat pelaku yang ditangkap berinisial SR (39), warga Desa Tolouwi. SR diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan pada 2014 sekaligus buronan (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Sementara tiga pelaku lainnya adalah AM (26) asal Desa Tolouwi, HS (39) warga Desa SP2 Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa, serta FM (29) warga Desa Renda Kecamatan Belo.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya pergerakan sindikat pengedar narkoba yang menumpangi sebuah minibus di wilayah Kecamatan Woha. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan menghadang satu unit mobil Suzuki APV berwarna perak yang dikendarai para pelaku.

Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya Narkotika jenis sabu siap edar seberat 0,90 gram, 1 pucuk senjata api rakitan (senpira) beserta 4 butir peluru tajam aktif kaliber 5,56 mm, 5 bilah senjata tajam, 3 unit ponsel, uang tunai sebesar Rp800.000 dan 1 unit mobil Suzuki APV warna perak

Kapolres Bima Kabupaten AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, melalui Kasatresnarkoba Iptu M. Fikri Dafa Alfares, membenarkan penangkapan tersebut. Dalam pemeriksaan awal, SR mengakui kepemilikan paket sabu, senpira, beserta amunisi aktif tersebut. SR menyebutkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial FD di Kabupaten Sumbawa. Namun, proses pengembangan sempat terkendala lantaran SR mengaku tidak mengetahui alamat pasti keberadaan FD.

Sementara itu, untuk senjata tajam yang disita, keempat pelaku mengakui bahwa barang tersebut milik mereka yang disiapkan untuk melancarkan aksi kejahatan.

Saat ini, keempat pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima Kabupaten untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut. Petugas juga terus melakukan pendalaman guna membongkar jaringan peredaran narkoba yang melibatkan para pelaku.(red)

banner 336x280

Komentar