Bima, Akurasinewsntb.com- Seorang wanita asal Desa Woro Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek setempat, Rabu (16/4/2024). Wanita berinsial J (27) tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian emas 20 gram dan uang sebesar Rp 28 juta milik YA (42) warga setempat.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu (16/4/2024) pukul 11.00 Wita dan berhasil diamankan sekira pukul 17.00 Wita.
“Kejadian pencurian itu benar adanya. Bahkan terduga pelaku berhasil diamankan hanya dalam waktu lima jam setelah kejadian pencurian,” ujar Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo SIK MIK melalui Kasatreskrim Polres Bima AKP Abdul Malik SH.
Sementara itu Kapolsek Madapangga Ipda Mujahidin menjelaskan, kejadian tersebut awal diketahui oleh korban yang saat itu pulang dari sawah dan hendak mengambil uang sebesar Rp.28.000.000 yang di simpan di kamar. Namun saat hendak mengambil uang tersebut sudah tidak ada/raib.
Lalu korban yang saat itu panik mencoba mencari emas seberat 20 gram yang di simpan di lemari ternyata juga ikut raib.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian di taksir mencapai Rp 57.000.000.(lima puluh tujuh juta rupiah) dan melaporkan ke pihak Polsek Madapangga,” ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan, pihaknya memerintahkan personelnya untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan segera mengamankan terduga pelaku.
Setelah itu unit Reskrim Polsek Madapangga bergerak menuju TKP tiba di TKP petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi ciri- ciri terduga pelaku dan dilakukan pengembangan terkait informasi tersebut.
“Kami lakukan serangkaian penyelidikan guna membuat terang peristiwa dan hasil tertuju kepada terduga pelaku,” terangnya.
Masih Kapolsek, setelah itu petugas menuju kediaman J dan melakukan upaya dan tindakan hukum dengan menggerebek, menggeledah dan mengamankan terduga pelaku.
Tidak hanya itu, di kediaman terduga pelaku petugas juga berhasil menyita 15 gram emas dan uang tunai sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) setelah itu terduga pelaku digiring ke Mapolsek Madapangga.
Kapolsek kembali menjelaskan, dihadapan petugas terduga pelaku mengakui perbuatannya dan emas milik korban seberat 20 gram itu, 5 gram sudah di jual. Sedangkan uang tunai 28 juta rupiah itu sudah dipakai oleh terduga pelaku sebanyak Rp 23 juta dan tersisa Rp 5 juta.
“Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku dan pemeriksaan secara intensif,”pungkasnya. (red)
Komentar