Pastikan Tahapan Pilkades Serentak Lancar, DPMD Kabupaten Bima Gelar Sosialisasi

Politik34 Dilihat
banner 468x60

Bima, Akurasinewsntb.com– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bima menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) terkait Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, Rabu (2/9). Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan dalam mengawal tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan bergelombang.

Acara yang berlangsung di tingkat kabupaten tersebut juga diisi dengan pendampingan penyusunan Tata Tertib Pilkades. Sebanyak 188 peserta hadir dalam kegiatan ini, yang terdiri dari para camat, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sekretaris Desa, hingga Ketua Panitia Pilkades dari desa-desa penyelenggara.

banner 336x280

Hadir sebagai narasumber utama dari Desk Pilkades, yaitu Kepala Bagian Hukum Setda Bima, Muhlis, S.H., M.H., serta Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Bima, Safriatna Ach, M.M.

Kepala DPMD Kabupaten Bima, Drs. H. Masykur, M.M., menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjamin kelancaran seluruh tahapan Pilkades melalui dukungan alokasi anggaran daerah.

“Keberhasilan Pilkades serentak sangat bergantung pada dukungan operasional dan logistik yang memadai. Hal ini mencakup kebutuhan teknis panitia, pengadaan logistik, hingga pengamanan di setiap tahapan,” ujar Masykur dalam arahannya.

Ia menjelaskan bahwa Pilkades serentak di Kabupaten Bima dirancang dalam dua gelombang. Gelombang I akan mencakup 57 desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada tahun 2027. Seluruh tahapan penyelenggaraannya mengacu pada Perda Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa.

Lebih lanjut, Masykur menekankan pentingnya pemahaman teknis bagi para pelaksana di lapangan untuk menjaga kredibilitas pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

“Sosialisasi ini penting agar para pelaksana dari tingkat kabupaten hingga desa memahami tugas dan wewenangnya dengan baik. Panitia harus menjaga independensi, mencegah potensi konflik horizontal, serta memastikan pemungutan suara berjalan tertib dan aman,” imbuhnya.

Dalam sosialisasi ini, para peserta dibekali materi menyeluruh mengenai ketentuan pemilih, tata tertib dan tugas panitia, tahapan kegiatan, tahapan pencalonan, persyaratan calon, penetapan calon kepala desa, hingga aturan kampanye dan hal krusial lainnya. (red)

banner 336x280

Komentar