Satresnarkoba Polres Bima Gulung Pengedar Sabu Lintas Kabupaten, 78,56 Gram Barang Bukti Disita

Hukrim74 Dilihat
banner 468x60

Bima, Akurasinewsntb.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Polda NTB berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika lintas kabupaten. Seorang pria berinisial SA, warga Desa Muer, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, diringkus saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bima pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 14.30 WITA.

Penyergapan berlangsung di jalan lintas Sumbawa–Bima, tepatnya di depan salah satu bengkel di Desa Sondosia, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Dari tangan pelaku, petugas menyita 34 paket klip transparan berisi barang haram siap edar dengan berat bruto 78,56 gram, serta satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna putih.

banner 336x280

Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Dediansyah, S.E., M.H., membenarkan penangkapan pengedar lintas kabupaten tersebut.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya rencana transaksi narkoba di wilayah Desa Sondosia. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengintaian,” ujar AKP Dediansyah.

Setelah memastikan keberadaan sasaran, petugas langsung bertindak cepat dengan menggerebek dan menggeledah terduga pelaku. Proses penggeledahan di lokasi penangkapan turut disaksikan oleh aparat pemerintah desa setempat beserta warga sekitar.

Dalam pemeriksaan awal, SA mengaku mendapatkan puluhan paket barang haram tersebut dari seorang pria berinisial JB, warga Desa Salante, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, untuk dipasarkan di wilayah Kabupaten Bima.

“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Kami terus mendalami kasus ini untuk membongkar dan memutus rantai jaringan peredaran gelap narkotika hingga ke akarnya,” tegas Kasatresnarkoba.

Pihak kepolisian juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi. Kepolisian mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.

Saat ini, terduga pelaku SA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima Kabupaten guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (red)

banner 336x280

Komentar