Bima, Akurasinewsntb.com- Komitmen Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Aiptu Hero Suharjo, S.H., berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 15.30 WITA.
Penangkapan tersebut berlangsung di Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Plh Kapolres Bima Kota, AKBP Catur Erwin Setiawan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K., mengonfirmasi identitas kedua pelaku. Yakni berinisial PRD (29) seorang ibu rumah tangga dan SY (37) seorang wiraswasta.
“Keduanya merupakan warga Desa Sangia, Kecamatan Sape,” ungkapnya.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai keresahan atas seringnya terjadi transaksi narkotika di wilayah Desa Bugis. Setelah melakukan penyelidikan intensif dan mengantongi informasi akurat (A1), tim langsung bergerak melakukan penggerebekan di sebuah kos-kosan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh saksi setempat, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.Diantaranya 16 bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu (berat kotor 2,29 gram / netto 0,29 gram), alat hisap (bong), kaca, 5 sendok pipet, dan 3 korek api,
uang tunai Rp1.338.000 (diduga hasil penjualan), dua unit ponsel (Samsung A17 dan Vivo Y17) serta dompet pelaku.
Sesuai prosedur, penggeledahan terhadap terduga pelaku perempuan (PRD) dilakukan oleh anggota Polwan Satreskrim, Bripda Anggun, di dalam kamar kos dengan pengawasan saksi perempuan guna memastikan transparansi dan profesionalisme tindakan kepolisian.
“Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
Polres Bima Kota menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. (red)

.jpeg)

















Komentar