Gerebek di Kampung Rawan Narkoba, 9 Terduga Pengedar Diringkus 4 Diantaranya Perempuan

Hukrim372 Dilihat
banner 468x60

Bima, Akurasinewsntb.com- Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo SIK MIK memimpin penggerebekan Kampung narkoba dan ber mengamankan 9 orang terduga pengedar di Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

Operasi  yang melibatkan personel gabungan dari berbagai satuan Polres Bima berlangsung, Rabu 20 Maret 2025 sekira pukul 04.00 Wita dini hari.

banner 336x280

Sebelum melakukan operasi kapolres lebih awal memberikan arahan. Kemudian tim gabungan dibentuk menjadi 3 dan sekitar pukul 04.00 wita seluruh Tim langsung bergerak masuk ke Desa Tente menuju sasaran masing-masing yang telah dipetakan sesuai dengan posisi target.

Dari hasil penggerebekan itu tim gabungan berhasil mengamankan 9 terduga pelaku dan 4 diantaranya perempuan. Total barang bukti diduga Narkoba jenis shabu 3,28 gram (berat bruto) siap edar.

9 orang yang diringkus pada saat operasi di 3 lokasi  berbeda itu masing masing berinisial EW (L/36) warga Desa Tente status (TO),

MN (L/23) Desa Renda, KM (P/33) Desa Rabakodo. Ketiganya diringkus di TKP pertama yang berlokasi di Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

Di TKP kedua tim berhasil mengamankan ER  (L/35) status (TO) Desa Tente,AH L/36(TO) Desa Tente ,IP (P/29)  Desa Naru dan

NP (P/27) Desa Kareke Kecamatan Dompu. 

Sementara di TKP 3 tim berhasil meringkus JN (P/50) status TO Desa Tente dan ED (L/47) Desa Tente.

Diamankannya, kesembilan terduga pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya indikasi peredaran narkoba yang sangat meresahkan masyarakat dan sudah lama diintai.

Menindaklanjuti informasi itu Kapolres Bima  bersama Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah segera melakukan penyelidikan dan observasi untuk mencocokkan dengan informasi yang diterima.

Setelah itu tiga tim tindak yang sudah di bentuk langsung bergerak menuju TKP dan melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan maupun area sekitar TKP. Dan berhasil menyita BB diduga Narkoba jenis shabu  3,28 gram siap edar dan sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika sesuai dengan UU NO. 35 tahun 2009.

Kapolres Bima melalui Kasatreskoba Iptu Fardiansyah SH menegaskan bahwa Desa Tente sudah masuk dalam kategori zona merah peredaran narkoba dan menjadi perhatian khusus kepolisian. 

“Wilayah ini sudah lama menjadi sarang peredaran narkoba yang meresahkan. Kami akan terus melakukan penegakan serta penindakan hukum tegas kepada para pelaku baik bandar maupun pengedar barang haram itu,” tegasnya. 

Saat ini semua terduga yg diamankan tengah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk mendalami peran masing-masing sesuai bukti-bukti dan petunjuk yang ada.

Untuk itu orang nomor satu di jajaran Kepolisian Resor Bima itu mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar berperan aktif dengan memberikan informasi sekecil apapun terkait peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Bima.

“Mari kita perangi narkoba dalam bentuk apapun demi keselamatan generasi,” ajaknya. (rif)

banner 336x280

Komentar