Bima, Akurasinewsntb.com– Kepolisian Resor (Polres) Bima Polda NTB berhasil mengungkap delapan (8) kasus tindak pidana narkotika sepanjang pelaksanaan Operasi Antik Rinjani 2025. Operasi yang berlangsung sejak 1 hingga 14 Desember 2025 ini bertujuan memberantas peredaran narkotika menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026.
Dari pengungkapan delapan kasus tersebut, aparat mengamankan 13 orang tersangka, terdiri dari 12 laki-laki dan 1 perempuan. Total barang bukti yang disita meliputi 74,57 gram sabu dan uang tunai senilai Rp9.890.000.
Rincian Pengungkapan Kasus
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bima pada Senin (15/12/2025), Kapolres Bima menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran gelap narkotika.
• Target Operasi (TO): Diungkap 2 kasus dengan 4 tersangka. Barang bukti yang diamankan adalah sabu seberat 69,64 gram, uang tunai Rp8.970.000, satu unit mobil Toyota Avanza, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
• Non-Target Operasi (Non-TO): Diungkap 6 kasus dengan 9 tersangka. Barang bukti yang diamankan adalah sabu seberat 4,93 gram dan uang tunai Rp920.000.
Kasat Resnarkoba Polres Bima, Iptu Fardiansyah, SH, menambahkan bahwa dalam rangka operasi ini, Tim Gabungan Polres Bima bersama Kompi Batalyon C Pelopor Sat Brimob Polda NTB juga melaksanakan penegakan hukum di wilayah rawan peredaran, termasuk Desa Cenggu, Kecamatan Belo, pada 11 Desember 2025, dan berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku beserta sabu.
Peningkatan Capaian dan Pemusnahan Barang Bukti
Capaian pengungkapan kasus pada Operasi Antik Rinjani 2025 ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Yakni Ops Antik 2024 jumlah 7 kasus, 7 tersangka, sabu 11,64 gram dan uang tunai Rp 4.856.000. Sedangkan 2025 sebanyak 8 kasus, tersangka 13 orang, sabu -sabu 74,57 gram dan uang tunai Rp 9. 890.000.
Pada kesempatan yang sama, Polres Bima juga melaksanakan pemusnahan barang bukti dari total 17 kasus yang diungkap sejak September hingga Desember 2025, meliputi:
• Narkotika Golongan I jenis Sabu: 170 gram
• Minuman Keras (Miras): 1.750 botol
Kapolres Bima menyampaikan harapannya agar masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi guna mendukung upaya penegakan hukum dan pemberantasan narkoba yang merusak generasi muda.
Daftar Pejabat yang Hadir
Kegiatan press release dan pemusnahan barang bukti turut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi, antara lain:
• Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Bupati Bima, Afiffudin, SE, MM.
• Pejabat Pengadilan Negeri Raba Bima, Sahrul Alam, ST, SH.
• Pejabat Kejaksaan Negeri Bima, Dimas Anthoni Muslim, SH.
• Danramil Woha mewakili Dandim 1608/Bima, Kapten Ibrahim.
• Kepala BNNK Kabupaten Bima, Khaerul Asmansyah.
• Para Penasihat Hukum tersangka. (rif)

.jpeg)













Komentar