Bima, Akurasinewsntb.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB berhasil mengungkap dan menggagalkan penyelundupan ribuan botol Miras jenis arak Bali, Kamis (30/1/2025). Ribuan botol arak tersebut diangkut menggunakan truk dari Bali dan akan dipasarkan di wilayah Kabupaten dan Kota Bima.
Kasat Resnarkoba, Iptu Fardiansyah SH menyatakan pengungkapan dan digagalkan penyelundupan Miras tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya truk yang memuat Miras.
“Informasi itu langsung kita tindaklanjuti dengan memerintahkan tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan mengungkapnya,” ujar Fardiansyah.
Tidak lama kemudian mobil yang mengangkut miras tersebut melintas di jalan lintas Sumbawa- Bima tepat di dusun Kalaki Desa Panda tim Opsnal langsung melakukan tindakan hukum dengan mencegat dan menggeledah mobil tersebut. Dan berhasil ditemukan 50 dus atau 1.250 (Seribu Dua Ratus Enam Puluh Lima Botol) Miras jenis arak Bali ilegal.
“Benar kami telah menyita 1.250 Botol miras ilegal jenis arak Bali yang akan diedarkan di Kabupaten dan kota Bima,” ungkapnya.
Setelah itu supir yang berinisial IKN warga Kabupaten Jembrana Provinsi Bali dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Bima. (rif)
Komentar