Bima, Akurasinewsntb.com- Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahap pertama tahun 2025 di Kabupaten Bima mulai dicairkan Januari ini. Hanya saja, dalam proses pencairan tersebut sekolah wajib menyelesaikan pelaporan penggunaan BOPS tahap pertama dan kedua tahun 2024.
“Itu adalah salah satu syarat bagi SD SMP baik negeri maupun swasta tanpa terkecuali dalam pencairan BOSP tahap pertama tahun 2025 ini,” tegasnya Kepala Dikbudpora Kabupaten Bima melalui Kabid Dikdas, Husnul Khatimah SE.
Kata dia, bagi sekolah yang telah menyelesaikan rekonsiliasi atau pelaporan dana BOSP tahap pertama dan kedua tahun 2024 dapat melakukan pencarian di Bank.
“Dari ratusan sekolah baik SD dan SMP di Kabupaten Bima, sudah ada 30 sekolah yang sudah melakukan pencairan,” terangnya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam proses pencairan BOSP tidak ada biaya apapun. Apabila ada staf atau pejabat di Bidang Dikdas yang mengambil tindakan diluar hal itu, maka resikonya ditanggung sendiri.
“Kalau ada oknum yang mengambil keuntungan dalam pencairan BOSP resikonya ditanggung sendiri. Sebab dalam proses pencarian dana BOSP tidak ada biaya apapun,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan bagi setiap sekolah yang telah menyelesaikan pelaporan dana BOSP tahap pertama dan kedua tahun 2024 namun memiliki kendala di Bank dapat menghubungi pihak Dikdas.
“Kalau ada kendala di Bank dalam proses pencairan padahal syaratnya sudah terpenuhi segera koordinasi dengan pihak Dikdas,” pungkasnya. (rif)
Komentar