Bima, Akurasinewsntb.com- Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima diduga mengintervensi pencairan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) semester dua tahun 2025. Akibatnya dana yang biasanya cair per semester, kini pencairan hanya dua bulan saja yakni Agustus dan September.
Menanggapi informasi tersebut Kepala Dikbudpora Kabupaten Bima melalui Kabid Dikdas, Husnul Khatimah mengaku bahwa dinas tidak pernah menahan pencairan Dana BOSP Satdik seperti info yang beredar. Pasalnya penyampaian laporan Dana BOSP oleh Satdik dilakukan per bulan. Laporan ini secara online di aplikasi RKAS dan laporan fisik pada Bagian Keuangan dan Tim Manajemen BOSP Dinas Dikbudpora. Hal ini sesuai Permendagri nomor 3 tahun 2023.
“Karena ketidakmampuan Satdik untuk menyampaikan laporan per bulan, disepakati bersama oleh sekolah dan Dinas untuk memudahkan pihak Satdik. Yakni laporan tetap dibuat per bulan namun dilaporkan/di rekonsiliasi bersama Dinas per 3-6 bulan,” ungkapnya.
Kata dia, sesuai rekomendasi LHP Temuan BPKP NTB Tahun 2023 dan tahun 2024, Satuan Pendidikan mencairkan Dana BOSP perbulan dan membayarkan pengeluaran per bulan dan apabila melakukan pencairan menyeluruh selama 6 bulan maka satuan pendidikan wajib menyiapkan brangkas untuk menyimpan Dana BOSP tersebut.
“Tahun 2023 dan tahun 2024 temuan LHP BPKP NTB, SD dan SMP di Kabupaten Bima melakukan pencairan sekaligus 6 bulan, dan tidak mampu menyiapkan brangkas penyimpanan uang saat dilakukan pemeriksaan oleh BPKP NTB,” terangnya.
“Hingga saat ini, tanggal 15 September 2025, masih terdapat 183 SD dan 72 SMP yang belum menyelesaikan Laporan LPJ Dana BOSP Semester 1 (Januari-Juni 2025),” sebutnya
Dijelaskannya, kewajiban Satdik melakukan pelaporan per bulan adalah syarat masuknya Dana BOSP ke rekening Satdik. Banyak SD dan SMP di Kabupaten Bima yang lambat dan tidak mampu melakukan pelaporan per bulan sehingga menjadi penyebab lambat masuk Dana BOSP-nya. Tahun 2024 Tahap 1 dan Tahap 2 Dana BOSP SD dan SMP di kabupaten Bima mengalami lambat cair hingga gelombang ke- 3 di bulan april 2025. Keterlambatan pelaporan Satdik dan keterlambatan masuknya Dana BOSP tentu menghambat operasional KBM di sekolah.
“Untuk memacu kepatuhan dan tertib administrasi Satdik, Dinas melakukan pendampingan dan pengawasan melekat dalam pelaporan dan pencairan,” tandasnya. (rif)

.jpeg)











Komentar