Bima, Akurasinewsntb.com- Kampanye Pemilihan Kepala Daerah telah berlangsung selama dua pekan. Namun, hingga kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima belum memfasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima Pilkada serentak tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin, SPd MH, mendesak KPU untuk segera menuntaskan pemasangan APK dan BK yang menjadi kewajibannya. Karena pelaksanaan kampanye Pilkada sudah berjalan dua pekan.
“Saat ini banyak APK dan BK yang telah terpasang diberbagai titik lokasi. Tapi barang itu bersumber dari Paslon sendiri, bukan dari KPU Kabupaten Bima,” ucap Joe sapaan akrab Ketua Bawaslu Kabupaten Bima.
Selain soal pengadaan APK dan BK, Junaidin juga meminta kepada KPU agar koordinasikan penertiban APK yang tidak standar dan terpasang di tempat-tempat yang dilarang.
“Justru kami banyak temukan baliho-baliho yang tidak standar. Berdasarkan regulasi KPU yang mengatur tentang kampanye, menjadi tugas mereka (KPU,red) untuk koordinasikan keberadaan APK yang menyalahi regulasi,” tegasnya.
Mengapa APK dan BK ini jadi sorotan Bawaslu? Joe, akrab Ketua Bawaslu ini jelaskan, pengawasan baliho, spanduk dan sejenisnya yang bergambar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati ini tidak saja pada aspek ketaaan pada ukuran dan lokasi pemasangan. Aspek lain yang juga krusial dinilai pengawas pemilu adalah kepatuhan pasangan calon dalam melaporkan dana kampanye.
“Apakah pembuatan dan pemasangan APK dan BK itu dilaporkan secara patuh atau tidak,” tanya Joe.
Dia berharap, dalam waktu yang tidak terlalu lama, KPU segera memfasilitasi pemasangan APK dan membagikan BK kepada Pasangan Calon, sehingga hak-hak kontestan terfasilitasi dengan baik.
“Kami juga minta agar KPU tertibkan baliho-baliho yang tidak sesuai standar. Termasuk yang dipaku di pepohonan,” pintanya. (red)
Komentar