Bima, Akurasinewsntb.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bima mengimbau Bakal Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 agar tidak melakukan kampanye sebelum tahapan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Junaidin SPd MH mengatakan dalam tahapan Pemilu maupun Pemilihan ada aturan aturan yang harus dihormati dan dijalankan secara bersama, tanpa terkecuali dengan pelaksanaan kampanye yang sudah diatur dalam PKPU 2 tahun 2024 yang dimana pelaksanaannya baru akan dimulai pada tanggal 25 September mendatang.
“Saat ini belum masuk tahapan kampanye, bahkan pasangan calon pun belum ditetapkan. Untuk itu, kami mengimbau kepada para bakal pasangan calon agar menahan diri bertindak yang mengarah pada unsur kampanye seperti mengajak memilih ataupun menyampaikan visi misi,” ujar pria yang akrab disapa Joe ini.
Tidak saja kampanye atau ajakan memilih secara lansung, Joe juga mengimbau Bapaslon untuk tidak membuat Alat Peraga Kampanye (APK) yang membuat cita diri atapun visi misi Bapaslon.
“Boleh saja mensosialisasikan diri sebagai pasangan calon, asalkan ditempuh melalui cara-cara yang dikehendaki regulasi yang mengatur pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah,” tegasnya
Menurut Joe, imbauan tersebut cukup penting dilakukan oleh Bawaslu sebagai mitigasi awal terhadap potensi kampanye di luar tahapan yang dapat mencederai prinsip dan nilai nilai keadilan dalam Pemilihan Kepala Daerah.
“Salain Bapaslon,kami juga mengimbau relawan dan Tim pemenangan pun untuk tetap menahan diri mengampanyekan kandidatnya baik di luar maupun media sosial,” pungkasnya. (red)
Komentar