Bima, Akurasinewsntb.com- Pengawasan melekat terhadap Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Bima kini sudah masuk di pekan pertama atau hari ke 9 sejak tahapan tersebut mulai pada tanggal 24 Juni lalu.
Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Bima Mulyadin MPd mengungkap dari hasil pengawasannya ditemukan beberapa permasalahan. Yakni terkait ketidaktaatan prosedur maupun ketidaktepatan Pantarlih dalam mendata warga sebagai Pemilih.
“Ini permasalahan klasik, yang dari awal sudah masuk pada pemetaan potensi kerawanan oleh Bawaslu, tidak taat prosedur dan pendataan yang tidak tepat oleh Pantarlih,” ujar Mulyadin, Selasa (2/7/24).
Ia mengatakan pelanggaran prosedural yang dilakukan Pantarlih ditemukan pihaknya di beberapa kecamatan. Diantaranya Kecamatan Monta, ditemukan Pantarlih yang langsung mencatat warga sebagai pemilih dan tidak melakukan penyadingan data. Sedangkan di Kecamatan Bolo dan Soromandi banyak ditemukan Pantarlih yang tidak menempel stiker tanda coklit di rumah warga yang sudah dicoklit.
“Kami juga di lapangan bahkan menemukan ada pantarlih yang sudah menulis terlebih dahulu tanggal pada stiker coklit yang seharusnya ditulis susui dengan tanggal pelaksanaan coklit,” ungkapnya.
Sedangkan pelanggaran yang berkaitan dengan akurasi data Pemilih, Mulyadin mengatakan itu terjadi di Kecamatan Bolo yang dimana Pantarlih mencatat salah satu warga dalam daftar pemilih sedangkan Identitas yang bersangkutan berdomisili diluar Kabupaten Bima.
Dari hasil pengawasan dan temuan oleh pihaknya, Mulyadin mengaku sudah memerintahkan jajarannya untuk mengeluarkan saran perbaikan secara tertulis terhadap penyelenggara teknis.
“Selain menginstruksi jajaran ditingkat kecamatan dan desa, kami pun di Bawaslu Kabupaten Bima akan segara mengeluarkan saran perbaikan terhadap pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh Pantarlih,” tandasnya. (red)
Komentar