Bima, Akurasinewsntb.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bima Kabupaten, Polda NTB, berhasil meringkus sepasang kekasih yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskoba, Iptu Fardiansyah, SH, setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
“Begitu informasi masuk, kami langsung bergerak cepat menuju lokasi yang disebutkan,” ujar Iptu Fardiansyah.
Petugas awalnya bergerak menuju depan SD Inpres Desa Talabiu. Di lokasi tersebut, tim mencurigai seorang pria berinisial SR (34) yang menunjukkan gelagat mencurigakan. Tanpa membuang waktu, petugas melakukan penyergapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat desa setempat.
Dari tangan SR, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB). Yakni berupa Narkotika jenis sabu seberat 99,10 gram, satu unit ponsel genggam, satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah dan uang tunai sebesar Rp1.010.000.
Tak berhenti di situ, Tim Opsnal melakukan pengembangan ke kediaman SR di Desa Rabakodo. Di sana, petugas kembali melakukan penggeledahan dan menemukan berbagai barang bukti pendukung, mulai dari ponsel Android, alat hisap (kaca silinder), gunting, lakban hitam, hingga korek api gas.
Di lokasi kedua ini, petugas juga mengamankan seorang wanita berinisial DN (23), yang merupakan kekasih SR. Keduanya diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba tersebut.
Kapolres Bima, AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., MH, melalui Kasat Resnarkoba mengungkapkan bahwa SR merupakan seorang residivis kasus narkoba yang baru bebas beberapa bulan lalu setelah ditangkap pada tahun 2022.
Berdasarkan pemeriksaan awal, SR mengaku mengambil barang haram tersebut pada pukul 22.00 WITA dari seseorang yang identitasnya kini tengah didalami penyidik. SR dijanjikan upah sebesar Rp5.000.000 untuk mengedarkan barang tersebut.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bima Kabupaten untuk pemeriksaan intensif.
SR akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (KUHP baru). Serta pasal-pasal terkait lainnya dengan ancaman hukuman berat.
“Kami masih mendalami peran masing-masing, terutama sejauh mana keterlibatan DN dalam bisnis haram ini,” tutup Iptu Fardiansyah. (red)

.jpeg)











Komentar