Bima, Akurasinewsntb.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima, Polda NTB, berhasil mengamankan seorang pria berinisial SR (31), warga Desa Simpasai, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima. SR ditangkap atas dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap seorang anggota Polri.
Penangkapan terhadap SR dilakukan pada Minggu (01/03/26) sekira pukul 23.00 WITA.
Adapun korban diketahui berinisial M (26), anggota Polri yang bertugas di Mapolsek Monta. Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Minggu (01/03/26) sore, sekira pukul 16.40 WITA, di pinggir jalan Desa Simpasai.
Kejadian bermula saat korban (M) sedang mengendarai mobil bersama istrinya melintasi Desa Simpasai. Melihat adanya kerumunan warga, korban menghentikan kendaraannya untuk mencari tahu apa yang terjadi.
Berdasarkan keterangan warga di lokasi, kerumunan tersebut dipicu oleh sekelompok orang yang diduga dalam keadaan mabuk dan melakukan pungutan liar (meminta uang secara paksa) kepada warga yang melintas.
Sebagai anggota Polri, korban berinisiatif memberikan teguran kepada kelompok tersebut. “Jangan menghadang kendaraan orang yang sedang mencari nafkah,” ujar korban saat itu.
Namun, teguran tersebut rupanya tidak diterima baik oleh terduga pelaku. SR lantas menarik leher korban, yang mengakibatkan luka lecet di leher sebelah kanan korban.
Tak hanya kekerasan fisik, salah satu rekan terduga pelaku juga sempat melontarkan ancaman verbal yang provokatif.
“Turun kamu dari mobil biar kami massa dan bakar kamu di sini. Walaupun kamu polisi, saya tidak takut,” ancam rekan pelaku.
Meski mendapatkan perlakuan kasar dan ancaman, anggota Polri tersebut memilih tidak melawan di lokasi guna menghindari eskalasi situasi. Korban kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Mapolres Bima.
Kapolres Bima, AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Abdul Malik, S.H., membenarkan adanya kejadian dan laporan tersebut.
Kasat Reskrim menjelaskan, segera setelah menerima laporan, pihaknya memerintahkan Tim Resmob untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap terduga pelaku.
Tim Resmob langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tak butuh waktu lama, tim mendapatkan informasi mengenai keberadaan SR yang sedang berada di rumahnya.
Petugas kemudian bergerak cepat menuju rumah terduga pelaku dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.
“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Bima untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas AKP Abdul Malik. (red)

.jpeg)











Komentar