Satresnarkoba Polres Dompu Bekuk Pria Asal Pekat, 12 Poket Sabu Disita

Hukrim111 Dilihat
banner 468x60

Dompu, Akurasinewsntb.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AW (26), warga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Sabtu (7/11/2026) malam.

​Penangkapan yang dipimpin langsung di lapangan ini berlangsung di sebuah rumah warga di Desa Kadindi, Kecamatan Pekat, sekitar pukul 22.00 Wita.

banner 336x280

​Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas peredaran narkotika di Desa Kadindi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Ade Helmi, S.H., memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan mendalam sekira pukul 20.00 Wita.

​Setelah memastikan adanya transaksi mencurigakan, Tim Opsnal yang didukung personel Polsek Pekat di bawah komando Kapolsek IPDA Adam langsung bergerak menuju lokasi target.

​Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas langsung mengamankan area. Penggeledahan terhadap terduga pelaku disaksikan langsung oleh unsur kepala dusun dan warga setempat.

​Dari tangan AW, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua klip besar dan 12 poket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon seluler, uang tunai Rp209.000, satu buah KTP, serta tiga buah pipet plastik.

​Terduga pelaku bersama seluruh barang bukti selanjutnya digelandang ke Mapolres Dompu guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, total berat keseluruhan barang bukti masih dalam tahap penimbangan dan pemeriksaan laboratorium.

​Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Ade Helmi, S.H., mengapresiasi keberanian dan kepedulian masyarakat Desa Kadindi yang telah proaktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

​”Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat. Kami mengapresiasi kepedulian ini dan berkomitmen untuk terus menindaklanjuti setiap informasi sekecil apa pun terkait peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Dompu,” ujar IPTU Ade Helmi.

​Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, hingga para orang tua untuk memperketat pengawasan lingkungan dan bersama-sama memerangi peredaran narkoba.

​Senada dengan hal tersebut, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika, menegaskan bahwa jajaran Polres Dompu berkomitmen memberantas jaringan narkotika tanpa pandang bulu.

​”Kami mengajak masyarakat untuk tidak apatis terhadap lingkungan sekitar. Mari jaga generasi muda kita dari bahaya narkoba. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas IPTU I Nyoman Suardika.

​Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (red)

banner 336x280

Komentar