Pura-Pura Jadi Emas Murni, Perhiasan Berisi Tembaga Diagunkan di Pegadaian Sila: Pria Asal Mataram Diamankan Polsek Bolo

Hukrim83 Dilihat
banner 468x60

Bima, Akurasinewsntb.com- Kepolisian Sektor (Polsek) Bolo merespons cepat laporan masyarakat dengan mengamankan seorang pria paruh baya terduga pelaku penipuan dan pemalsuan perhiasan emas di Kantor Pegadaian Sila, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Senin (7/9/2026) pagi.

Terduga pelaku diketahui berinisial FF (69), seorang warga asal Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Pagesangan, Kota Mataram. Ia ditangkap petugas setelah ketahuan mencoba menggadaikan emas palsu yang diisi tembaga sebagai pemberat.

banner 336x280

Kapolres Bima melalui Kapolsek Bolo, Iptu M. Sofyan Hidayat, S.Sos., M.M., membenarkan penangkapan tersebut. Laporan berawal dari kecurigaan pegawai Pegadaian Sila saat menerima transaksi penggadaian emas dalam jumlah cukup banyak.

“Personel kepolisian yang dipimpin Kapolsubsektor Daru, Aipda Sukardin, langsung bergerak ke lokasi usai menerima laporan dari pihak Pegadaian Sila sekitar pukul 09.30 WITA dan segera mengamankan terduga pelaku,” ujar Iptu M. Sofyan Hidayat.

Penyingkapan modus ini bermula saat petugas Pegadaian melakukan uji kadar dan penimbangan terhadap perhiasan yang dibawa. Petugas mendapati berat emas yang diajukan tergolong tidak wajar. Atas persetujuan pemilik, perhiasan tersebut kemudian dipotong untuk pemeriksaan mendalam. Hasilnya, ditemukan potongan tembaga di dalam perhiasan yang diselipkan untuk menambah berat timbangan.

Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku memanfaatkan jasa seorang tukang ojek lokal berinisial S (45), warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo. Tukang ojek tersebut diminta membantu membawa dan memasukkan barang ke kantor Pegadaian dengan imbalan uang senilai Rp500.000.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku telah berhasil melancarkan aksinya pada beberapa transaksi sebelumnya di Pegadaian Sila hingga mengakibatkan kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp156.000.000.

Sejumlah barang bukti turut disita kepolisian dari tangan terduga pelaku. Diantaranya 8 bungkus barang bukti emas yang telah digadaikan (berupa gelang, anting, dan cincin), 2 buah cincin emas palsu, uang tunai sisa transaksi sebesar Rp328.000, 1 buah tiket travel Titian Mas, 1 buah tas pinggang, dompet emas, serta beberapa barang pribadi milik terduga pelaku.

“Terduga pelaku diperkirakan telah melancarkan modus serupa di beberapa lokasi berbeda. Saat ini terduga beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bolo dan diserahkan ke Unit Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek.

Pihak Kepolisian Sektor Bolo juga berkoordinasi intensif dengan pimpinan Pegadaian Sila guna mengantisipasi modus operandi serupa, sembari memastikan situasi di wilayah hukum Polsek Bolo tetap aman dan kondusif. (rif)

banner 336x280

Komentar