Polda NTB Ringkus 178 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Rinjani 2026, Tiga Oknum Polisi Ikut Terjerat

Hukrim101 Dilihat
banner 468x60

Mataram, Akurasinewsntb.com— Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) beserta seluruh jajaran Polres berhasil membongkar 129 kasus narkotika selama 14 hari gelaran Operasi Antik Rinjani 2026 yang berlangsung sejak 27 Juli hingga 9 Agustus 2026.

Dalam penindakan berskala besar tersebut, aparat memproses 178 orang tersangka dan mengamankan barang bukti dalam jumlah signifikan. Tak hanya menyasar masyarakat umum, operasi ini juga menyapu bersih jajaran internal kepolisian yang terbukti terlibat.

banner 336x280

Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., di Gedung Sasana Dharma Polda NTB, Selasa (11/8/2026).

“Operasi Antik Rinjani 2026 menunjukkan komitmen kuat Polda NTB untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah NTB, sekaligus bentuk ‘bersih-bersih’ internal dari personel yang mencoreng institusi,” tegas Kombes Pol. Mohammad Kholid.

Dalam kurun waktu dua pekan, tim gabungan menyita berbagai jenis barang bukti narkotika serta uang tunai yang diduga hasil transaksi haram. Barang bukti yang berhasil disita tersebut meliputi
sabu 488,53 gram, ganja 5.589,44 gram (ditambah 1 batang pohon ganja), magic mushroom 922,86 gram, obat-obatan terlarang 3 butir dan uang tunai Rp173.737.000.

Dari total 129 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 27 kasus merupakan Target Operasi (TO). Ditresnarkoba Polda NTB menyumbang pengungkapan 6 kasus TO, disusul Polresta Mataram dengan 3 kasus TO. Sementara itu, Polres Lombok Utara, Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Tengah, Sumbawa Barat, Sumbawa, Dompu, Kabupaten Bima, dan Bima Kota masing-masing berhasil mengeksekusi 2 kasus TO.

Di balik suksesnya penindakan skala besar ini, Polda NTB menunjukkan transparansi dengan mengungkap keterlibatan tiga personel aktif Polri. Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K., mengonfirmasi identitas ketiga oknum tersebut yakni masing-masing berinisial IDMA personel Polda NTB, IKM personel Polres Lombok Barat dan A personel Polres Bima Kota.

Oknum IDMA dan IKM diamankan di sebuah vila di kawasan Cakranegara, Kota Mataram. Walaupun tidak ditemukan barang bukti fisik saat penangkapan, hasil tes urine mengonfirmasi keduanya positif mengandung methamphetamine. Keduanya kini dilimpahkan ke fungsi Propam untuk penanganan disiplin dan kode etik.

Sementara itu, oknum A diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bima Kota di Desa Rompo, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima. Berbeda dengan dua rekannya, oknum A tidak hanya menghadapi sanksi internal, tetapi juga langsung diproses pidana.

“Untuk ketiga personel Polri tersebut, kami tegaskan akan diproses sesuai hukum yang berlaku serta ditindak tegas melalui proses kode etik oleh Propam Polda NTB,” ujar Roman.

Menanggapi keterlibatan anggotanya, Kabid Propam Polda NTB Kombes Pol. Wildan Alberd, S.I.K., M.K.P., memastikan tidak ada keistimewaan atau perlakuan khusus bagi personel yang melanggar. Selain sanksi pidana umum, ancaman pemberhentian secara tidak hormat kini membayangi ketiganya.

“Sesuai ketentuan PP RI No. 1 Tahun 2023 Pasal 13 ayat (1) jo Perpol No. 7 Tahun 2022 huruf e, personel yang terbukti terlibat tindak pidana narkotika dapat dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” pungkas Wildan.

Pengungkapan ini menjadi bukti konkret komitmen Polda NTB bahwa perlawanan terhadap peredaran gelap narkotika di NTB dilakukan secara komprehensif, tegas, dan tanpa pandang bulu. Baik kepada masyarakat umum maupun oknum aparat penegak hukum. (red)

banner 336x280

Komentar