Bima, Akurasinewsntb.com – Komitmen tanpa kompromi dalam memerangi peredaran gelap narkotika terus digelorakan oleh Polres Bima dan Polsek jajaran. Teranyar, personel Polsek Madapangga berhasil meringkus seorang pria berinisial AF, yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Terduga pelaku ditangkap di Desa Rade, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, pada Jumat (17/7/2026) dini hari sekira pukul 00.54 WITA.
Penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di wilayah Desa Rade. Merespon cepat informasi berharga tersebut, Kanit Intelkam Polsek Madapangga langsung bersinergi dengan Anggota Intel Kodam IX/Udayana (Bali) untuk bergerak menuju lokasi kejadian (TKP).
Sesampainya di TKP, tim gabungan TNI-Polri langsung menyergap dan mengamankan terduga pelaku AF. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan serta menyisir area sekitar lokasi.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran barang haram tersebut. Antara lain 4 paket kristal putih diduga narkotika jenis sabu siap edar, 1 buah plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp520.000,-,
1 buah korek api gas yang sudah dimodifikasi serta alat takar sabu dan satu kotak penyimpanan berwarna putih.
Keberhasilan penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Bima, AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Madapangga, Ipda Ahmad Zulfikar, S.H.
“Benar, kami telah mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Setelah penangkapan, kami langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Bima untuk proses penyerahan pelaku,” ujar Ipda Ahmad Zulfikar.
Saat ini, AF beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolres Bima guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus memburu jaringan peredaran narkoba demi menjaga kondusivitas dan menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Bima. (red)

.jpeg)











Komentar