Gerebek Toko di Woja, Polres Dompu Amankan 3.381 Butir Tramadol Siap Edar

Hukrim301 Dilihat
banner 468x60

Dompu, Akurasinewsntb.com- Komitmen Polres Dompu dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menggagalkan peredaran 3.381 butir Tramadol dalam penggerebekan di Lingkungan Ginte, Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kamis (15/1/2026).

Operasi yang dilakukan pada siang hari sekitar pukul 12.30 WITA tersebut berujung pada penangkapan seorang pria berinisial MKRR (31), warga setempat yang diduga kuat berperan sebagai pengedar.

banner 336x280

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang resah akan maraknya aktivitas transaksi obat terlarang di lingkungan mereka. Menanggapi keresahan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., segera menginstruksikan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan intensif.

Setelah memastikan target berada di lokasi, tim yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba IPTU Sumaharto bergerak cepat melakukan penyergapan dan penggeledahan di kediaman terduga pelaku.

Hasil penggeledahan mengungkap fakta yang mengejutkan. Petugas menemukan
ratusan butir Tramadol yang dipajang secara terang-terangan di etalase toko serta ribuan lainnya disembunyikan di dalam kamar dan lemari pakaian untuk mengelabui petugas. Total barang bukti yang disita mencapai 3.381 butir.

Kasat Resnarkoba IPTU Rahmadun Siswadi menegaskan bahwa ribuan obat tersebut diduga akan didistribusikan di wilayah Kecamatan Woja dan sekitarnya.

“Kami serius menindak setiap laporan masyarakat. Saat ini MKRR telah diamankan di Mako Polres Dompu untuk penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang membawa ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

Terpisah, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika, memberikan apresiasi atas kinerja tim di lapangan. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Polres Dompu juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan obat keras demi menjaga kondusivitas wilayah dan melindungi generasi muda dari bahaya ketergantungan obat. (red)

banner 336x280

Komentar