Soal Dugaan Korupsi Dana Bos Disabilitas, Kejari Bima Geledah 3 SLB

Hukrim407 Dilihat
banner 468x60

Bima, Akurasinewsntb.com – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima melakukan penggeledahan serentak di tiga lokasi berbeda pada Kamis, 8 Januari 2026. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tiga Sekolah Luar Biasa (SLB) tahun anggaran 2020–2025.

Ketiga sekolah yang menjadi objek penggeledahan. Yakni SLB Bukit Bintang (Kecamatan Ambalawi), SLB Nurul Ilmi (Kecamatan Langgudu), SLB Al-Hikmah (Kecamatan Lambu).

banner 336x280

Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Heru Kamarullah, SH., MH, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur untuk mencari dokumen serta barang bukti pendukung.

“Kami menyita sejumlah dokumen pengelolaan dana BOS dari masing-masing sekolah guna memperkuat proses pembuktian. Penyalahgunaan dana ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak pendidikan anak-anak berkebutuhan khusus,” tegas Heru.

Penanganan kasus ini juga disebut sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada poin penguatan SDM melalui pendidikan bagi penyandang disabilitas serta pemberantasan korupsi yang tegas.

Kasus ini mencuat setelah adanya investigasi dari Kementerian Pendidikan RI pada pertengahan 2025. Berdasarkan data yang dihimpun, ditemukan indikasi kuat adanya sekolah “fiktif” yang rutin menerima anggaran ratusan juta rupiah per tahun:

• SLB Bukit Bintang: Tercatat memiliki 29 siswa di Dapodik, namun hasil monitoring Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB menunjukkan tidak ada aktivitas belajar mengajar. Lokasi sekolah sulit ditemukan dan bangunannya sudah tidak layak.

• SLB Nurul Ilmi: Melaporkan kegiatan rutin di Dapodik, namun saat dipantau lapangan, sekolah selalu dalam keadaan digembok dan tidak ditemukan siswa. Sekolah ini diketahui menerima dana BOS tahap I pada Maret 2025 untuk 60 siswa.

• SLB Al-Hikmah: Ditemukan tetap beraktivitas, namun dengan jumlah siswa yang jauh lebih sedikit dari yang dilaporkan.

Kepala UPT Dikbud NTB Cabang Bima, Siti Maryatun, mengonfirmasi bahwa penyaluran anggaran untuk sekolah-sekolah tersebut kini telah dihentikan sementara menunggu hasil investigasi resmi.

“Menunggu hasil investigasi, penyaluran anggaran di sekolah-sekolah tersebut dihentikan sementara,” ujar ujarnya dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis 24 Juli 2025.

Sebagai informasi, setiap siswa SLB seharusnya menerima alokasi dana BOS sebesar Rp 3,6 juta per tahun. (red)

banner 336x280

Komentar