Bima, Akurasinewsntb.com- Setelah beberapa pekan lalu diisukan meminta uang untuk pemasangan paving block dan pemutaran film edukasi, Kabid Dikdas Dikbudpora Kabupaten Bima, Husnul Khatimah S Fil kembali diisukan meminta uang ke masing-masing kepala SD dan SMP. Yakni untuk pembuatan website sekolah.
Menanggapi isu miring tersebut Husnul membantah adanya permintaan uang untuk pembuatan website ke setiap Kepala SD dan SMP di Kabupaten Bima.
Ia menjelaskan bahwa pogram digitalisasi pendidikan merupakan program penting yang dicanangkan oleh Pemerintah. Dengan referensi dan dasar hukum Permendikbudristek Nomor 8 tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Kemudian Surat Edaran Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen No: 7647/C/KP.13.02/2023 tentang Percepatan Aktivitas dan Pemanfaatan Akun Akses Layanan Pendidikan Pada Satdik, serta Pemanfaatan Bantuan Perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pada Satdik Penerima Bantuan.
Surat Keterangan nomor 6137/C1/TI.03.00/2024 tentang Pendamping Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (PemanTIK), Serta Persesjen Dikbudristek nomor 20 tahun 2022 tentang Akun Akses Pedoman Pengelolaan Akun Akses Layanan Pendidikan.
“Dalam Permendikbudristek no.63 Tahun 2023 tentang Juknis BOSP tahun 2004 pun dinyatakan dengan jelas program sekolah tentang digitalisasi merupakan salah satu item strategis untuk peningkatan mutu,” terangnya.
Husnul juga menegaskan bahwa sosialiasasi yang dilakukan oleh perusahaan /penyedia layanan atau produk kepada sekolah adalah hal lumrah. Seperti perusahaan buku,perusahaan berbasis belanja SIPLah ataupun perusahaan lainnya.
Dengan pedoman Merdeka Belanja pada sekolah, maka sekolah merdeka membuat perencanaan dan program dalam RKAS-nya.
Pembelanjaan program website oleh sekolah terhadap penyedia/perusahaan yaitu Srikandi adalah hak prerogatif sekolah,dimana sekolah yang berkomunikasi dengan penyedia,menerima pelayanan dari penyedia,melakukan pembayaran dan mengurus laporan pertanggungjawaban.
“Dalam hal ini tidak ada intervensi yang dilakukan oleh Dinas apalagi oleh Kabid Dikdas,” tegasnya.
Dalam pemeriksaan per semester terhadap LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) sekolah oleh Tim Manajemen BOSP Kabupaten di Dinas Dikbudpora didapati bahwa ada beberapa sekolah yang memprogramkan website ini. Jika dilihat dari jumlah sekolah yang melaksanakan program website hanya sekitar 5 persen dari total 543 SD dan SMP Se-Kabupaten Bima.
” Dengan jumlah yang sangat sedikit ini mematahkan asumsi dan isu tersebut bahwa dinas yang mengatur sekolah dalam memprogramkan pemasangan website bagi sekolahnya,” tutur Husnul.
Setelah munculnya isu tersebut pihaknya mencoba menelusuri informasi pada pihak penyedia Website ini yaitu PT Srikandi. Program website ini adalah program dalam bentuk aplikasi yang dapat digunakan sekolah. Misalnya dalam bentuk pelayanan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) secara online (PPDB online merupakan salah satu program Kemdikdasmen), absen online bagi siswa dan guru serta berbagai situs lainnya yang menjadikan website sekolah ini sebagai corong informasi berbagai berita, kegiatan dan pengembangan diri sekolah.
Masih berdasarkan informasi penyedia/Srikandi.
“Setelah sekolah mendaftar pada penyedia sekolah diberi pelatihan dan diberi pendampingan secara kontinyu,” katanya.
Apabila ada informasi tentang besaran biaya ataupun info yang mengatakan bahwa program website belum diterima,belum ada MoU ataupun belum menyelesaikan pembayaran. Sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan pelaporan program yang mereka pesan maka hal tersebut adalah persoalan sekolah dengan penyedia/perusahaan tempat mereka memesan program. Permasalahan ini adalah ranah yang tidak bisa dimasuki oleh Dinas.
Sejauh ini dalam rekonsiliasi pelaporan keuangan bulanan Dana BOSP 2024 yang dilakukan Dinas terhadap sekolah. Beberapa sekolah yang memiliki program website telah menggunakan programnya dan telah memiliki kwitansi program website dalam LPJ-nya.
Digitalisasi pendidikan, percepatan pemahaman dan penggunaan IT khususnya di tingkat sekolah merupakan salah satu item dalam upaya peningkatan mutu dan peningkatan SPM bagi Kabupaten Bima.
Besar harapan, semakin banyak komponen sekolah seperti kepsek,guru, dan siswa yang menjadikan teknologi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam proses Kegiatan Belajar Mengajar di sekolah.
Hal ini sejalan dengan program pemerintah dalam menggalakkan percepatan peningkatan digitalisasi di setiap lini.
Di era modern ini serta dalam upaya mengejar cita -cita generasi emas tahun 2045 semua pihak termasuk di tingkat sekolah harus memacu diri dalam mengejar pemahaman dan skill mereka terhadap ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi. (rif)
Komentar