Bima, Akurasinewsntb.com – Polemik administrasi terkait pelantikan kepala sekolah di Kabupaten Bima yang berlangsung selama tiga bulan akhirnya menemui titik terang. Permasalahan pelantikan tanpa Persetujuan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang sempat menjadi sorotan dan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Bima, kini telah diselesaikan dengan menghasilkan rekomendasi yang memuaskan.
Menanggapi tuntasnya persoalan ini, atas nama Persatuan Mantan Kepala Sekolah (PMKS) Kabupaten Bima, Dedi Maryono S.Pd, menyampaikan rasa syukur dan sejumlah poin apresiasi penting melalui keterangan resminya, Rabu (28/10/2026).
Berikut poin-poin pernyataan sikap dan apresiasi dari PMKS Kabupaten Bima:
1. Apresiasi kepada DPRD Kabupaten Bima: Menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bima, terutama Ketua Komisi 1 dan Komisi 4 yang selalu mengawal dari proses awal sampai akhir hingga menghasilkan rekomendasi yang sangat memuaskan.
2. Koordinasi dengan BKD Kabupaten Bima: Terima kasih disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima yang telah hadir langsung memberikan penjelasan secara normatif terkait pelanggaran aturan dalam proses pelantikan tersebut.
3. Klarifikasi Dinas Dikbudpora: Mengapresiasi kehadiran Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima yang turut hadir dalam forum audiensi guna menyampaikan data Pertek serta catatan penting dari Ketua Komisi.
Berdasarkan hasil RDP dan data yang dihimpun, disimpulkan bahwa pelantikan kepala sekolah yang dilakukan tanpa adanya Pertek BKN dinyatakan melanggar regulasi Badan Kepegawaian Negara RI (BKN Kantor Regional X Denpasar).
Dengan adanya keputusan dan rekomendasi ini, PMKS Kabupaten Bima berharap penataan birokrasi dan kepegawaian di lingkup dunia pendidikan Kabupaten Bima kedepannya dapat berjalan semakin tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Selanjutnya kita tunggu tindak lanjut dari legislatif dan eksekutif terkait tidak ditindaklanjutinya Rekomendasi BKN Rayon X Denpasar tentang Maladministrasi,” pungkas Dedi saat dihubungi via telpon. (rif)

.jpeg)

















Komentar