Sering Lakukan Tindakan Asusila dan Ancam Korban, Oknum Kadus di Bima Diringkus Polisi

Hukrim247 Dilihat
banner 468x60

Bima, Akurasinewsntb.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima berhasil meringkus seorang oknum Kepala Dusun (Kadus) asal Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima. Penangkapan dilakukan pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.

Tersangka berinisial ND (35) diamankan atas dugaan tindakan asusila terhadap korban berinisial SM (27). Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita dua unit ponsel sebagai barang bukti.

banner 336x280

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, aksi bejat tersangka diduga telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni sejak Desember 2017 hingga Agustus 2025 di Desa Panda.

Kapolres Bima, AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Abdul Malik, S.H., mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula dari hubungan asmara antara tersangka dan korban. Tersangka kerap membujuk korban untuk berhubungan intim dengan janji akan menikahinya.

Bahkan setiap berhubungan, tersangka diketahui sempat merekam aksi asusila tersebut dan menyebarkannya melalui fitur story WhatsApp.

“Korban juga kerap menerima tindakan kasar. Jika permintaan tersangka tidak dituruti, ia mengancam akan memviralkan video asusila tersebut. Namun, hingga saat ini tersangka tetap enggan menikahi korban,” terangnya.

Setelah melalui gelar perkara, ND telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sedang melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Raba Bima.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun,” tegas Kasatreskrim.

Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bima guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (red)

banner 336x280

Komentar