Bima, Akurasinewsntb.com– Personel Polsek Soromandi, Polres Bima, Polda NTB, berhasil meringkus seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Sabtu (07/02/26) sekitar pukul 18.30 WITA.
Terduga pelaku berinisial F (L/24), warga Desa Sampungu, diamankan lantaran diduga kuat mencuri satu unit sepeda motor milik korban berinisial A (L/42), warga Kelurahan Rabadompu, Kota Bima.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (02/02/26) di kawasan So Sorowiti, Desa Sampungu, sekitar pukul 01.30 WITA. Berdasarkan keterangan Kapolsek Soromandi, Ipda Mujahidin, kejadian bermula saat korban memarkirkan kendaraannya untuk menuju ladang jagung yang berjarak sekitar 200 meter dari TKP.
Keesokan harinya, saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya telah raib. Setelah upaya pencarian mandiri tidak membuahkan hasil, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Soromandi.
Kapolres Bima, AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K., MH., melalui Kasatreskrim AKP Abdul Malik SH., membenarkan penangkapan tersebut.
“Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Soromandi segera memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan intensif guna mengendus keberadaan pelaku,” ujar AKP Abdul Malik.
Setelah lima hari melakukan perburuan, petugas akhirnya mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku di Desa Sampungu, Kecamatan Soromandi. Tanpa membuang waktu, tim bergerak cepat melakukan penggerebekan di lokasi persembunyiannya.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor. Saat ini, F beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Soromandi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (red)

.jpeg)

















Komentar