Bima, Akurasinewsntb.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima Polda NTB kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam operasi terbaru, polisi berhasil meringkus tiga orang terduga pelaku dengan barang bukti sabu seberat 275 gram (2,75 ons).
Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bima, Iptu Fardiansyah, SH, pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.
Tiga terduga pelaku yang diamankan terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan. Yakni
MR (L/21) dan IR (L/20) warga Desa Rato Kecamatan Bolo serta DS (P/28), warga Desa Naru, Kecamatan Woha.
Kapolres Bima, AKBP M. Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., MH, melalui Kasatreskoba Iptu Fardiansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di sebuah gubuk di wilayah Talabiu.
“Informasi masuk sekitar pukul 17.30 WITA. Setelah melakukan evaluasi dan analisis cepat, tim langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan,” ujar Iptu Fardiansyah.
Di lokasi pertama (Talabiu), petugas mengamankan MR dan IR. Hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat menemukan barang bukti. Berupa Sabu seberat 275 gram, 2 unit handphone, 1 unit sepeda motor dan lembar plastik pembungkus.
Berdasarkan interogasi awal, MR dan IR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang wanita berinisial DS di Desa Naru. Tim kemudian bergerak cepat menuju kediaman DS dan berhasil mengamankannya beserta barang bukti tambahan berupa timbangan digital, klip kosong, dan satu unit handphone.
Kepada petugas, DS berdalih mendapatkan sabu tersebut dari seseorang di Kabupaten Dompu yang tidak ia ketahui identitas pastinya. Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami jaringan ini.
“Kami akan usut tuntas. Siapapun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iptu Fardiansyah.
Ketiga pelaku kini terancam hukuman berat. Mereka disangkakan melanggar:
1. Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana (KUHP baru), termasuk Pasal 609 ayat (2).
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Resnarkoba. (sya)

.jpeg)

















Komentar