Kadis Dikbudpora: Penetapan Warga Belajar di PKBM itu Kewenangan Kemendikbudristek

Pendidikan216 Dilihat
banner 468x60

Bima, Akurasinewsntb.com- Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, Zunaidin MSi mengungkapkan bahwa penetapan warga belajar di PKBM merupakan kewenangan Kemendikbudristek RI yang ditetapkan melalui keputusan Menteri.

“Penetapan warga belajar itu bukan kewenangan dinas, tapi Kemendikbudristek,” tegasnya.

banner 336x280

Selain itu, ia juga menepis terkait tudingan akun fbnya Adi Supriadi terhadap dirinya yang berbicara di media mengakui adanya PKBM fiktif di Kabupaten Bima.

“Itu bukan pernyataan saya, melainkan dari akun fbnya Adi Supriadi sendiri. Dan praduga seperti itulah yang selama ini berkembang,” terangnya.

Dijelaskannya, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 tahun 2022 diperbaharui dengan Permendikbudristek nomor 63 tahun 2023 tentang Juknis BOSP, Paud dan kesetaraan. Diantaranya

pendataan dilakukan oleh Satuan Pendidikan melalui aplikasi Dapodik, satuan Pendidikan melakukan pengiriman data/sinkronisasi langsung ke kementerian secara periodik, 

Kemendikbud melakukan verifikasi dan validasi data hasil sinkronisasi Satuan Pendidikan (validasi NISN dilakukan pemadanan data dengan Dukcapil Pusat ) oleh Pusdatin, KKemendikbud menetapkan penerima BOSP berupa jumlah peserta didik hasil verval.

“Untuk proses penyaluran Dana BOSP dilakukan sepenuhnya oleh Kemenkeu langsung ke rekening satuan pendidikan,” ungkapnya.

Sesuai dengan Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013  Tentang Pendirian Satuan Pendidikan bahwa penerbitan ijin operasional, perpanjangan ijin operasional atau penutupan Satuan Pendidikan Non Formal dilakukan oleh Pemerintah Daerah.  

Perpanjangan ijin operasional ini dilakukan per 2 (dua) tahun. Oleh karena itu setiap 2 (dua) tahun sekali dilakukan verval obyek oleh Dinas Dikbudpora terkait proses pembelajaran, sarana dan prasarana, struktur organisasi, dan Warga Belajar di setiap satuan pendidikan. 

Kepala Dinas Dikbudpora menyambut baik adanya Pembentukan Pansus DPR terhadap permasalahn PKBM ini agar benar-benar diketahui bersama tentang prosedur penginputan, prosedur penetapan SK penerima BOP serta mekanisme pembelajaran Pendidikan Non Formal di Kabupaten Bima. 

Pada prinsipnya kepala Dinas mengharapkan proses pembelajaran pada pendidikan non formal berjalan sesuai prosedur, memiliki sarana yang memadai dan menjalankan proses pembelajaran sesuai mekanisme. Berdasarkan Lampiran Permendiknas Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C pola pembelajaran pada pendidikan non formal. Yakni 20 persen tatap muka, 30 persen tutorial dan 50 persen tugas mandiri.

“Artinya dalam proses pembelajaran non formal tidak sama dengan pembelajaran formal,  karena tidak dituntut ketercapaian kurikulum dan pelaksanaan bersifat flesibel sesuai dengan situasi dan kondisi Warga Belajar,” pungkasnya. (rif)

banner 336x280

Komentar