Bima, Akurasinewsntb.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pembatasan dana kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Bima di Hotel Marina Inn, Selasa (24/9/2024).
Rakor tersebut dihadiri komisioner Bawaslu Kabupaten Bima, LO atau penghubung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bima, Kesbangpol Bima, perwakilan Polri dan TNI serta insan pers.
Ketua KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin SPd mengatakan bahwa beberapa hari kemarin KPU telah melaksanakan dua tahapan penting. Yakni penetapan pasangan calon, pengundian dan penetapan nomor urut. Sekaligus dengan deklarasi kampanye damai.
Selain itu, KPU juga sebelumnya telah melaksanakan rapat koordinasi awal dengan para LO terkait penggunaan dana kampanye serta pembagian zonasi kampanye.
Terkait dengan pembatasan dana kampanye ini. Baik itu batas penerimaan maupun pengeluarannya diatur dalam peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 dan pedoman teknis pelaksanaan kampanye.
“Untuk batas penerimaan dana kampanye ada lima sumber,” terangnya.
Lima sumber tersebut yakni pertama dari Paslon dengan nilai tak terbatas, kedua dari Partai politik pengusul dengan tak terbatas, ketiga dari partai politik non pengusul dibatasi, keempat dari perseorangan dibatasi maksimal Rp 75 juta.
“Kelima yakni dari pihak swasta dengan batas maksimalnya Rp 700 juta,” sebutnya.
Terkait pembatasan pengeluaran dana kampanye, mencermati peraturan yang ada, KPU dapat melakukan koordinasi dengan pasangan calon atau dengan partai pengusul.
“Sudah ada Juknis yang mengatur. Berapa banyak alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang sudah dikeluarkan. Ini merupakan akumulasi penggunaan dana kampanye,” jelasnya.
Sejumlah jenis alat peraga untuk masing-masing Paslon ada yang difasilitasi pembuatannya oleh KPU, namun pemasangan oleh tim.
“Alat peraga kampanye yang dibuat sendiri oleh Paslon adalah 200 persen dari akumulasi alat peraga yang difasilitasi oleh KPU,” terangnya.
Untuk jenis bahan kampanye, seperti baju, topi, souvenir dan lainnya yang dicetak berdasar jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Nilai nominal bahan kampanye yang dicetak per item nilai nominalnya tidak melebihi 100 ribu,” pungkasnya. (rif)
Komentar