Bupati Bima Terbitkan Edaran Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H

Pemerintah267 Dilihat
banner 468x60

Bima, Akurasinewsntb.com– Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Bima resmi melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bima Nomor 821.29/019/03.7/2026 yang diterbitkan pada Rabu, 18 Februari 2026.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 21 Tahun 2023, yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dengan kekhusyukan ASN dalam menjalankan ibadah puasa.

banner 336x280

Berdasarkan surat edaran tersebut, berikut adalah pembagian jam kerja bagi perangkat daerah di lingkup Pemkab Bima:

1. Instansi dengan 5 Hari Kerja

Senin – Kamis: 08.00 – 15.00 WITA (Istirahat: 12.00 – 12.30 WITA)

Jumat: 08.00 – 15.30 WITA (Istirahat: 11.30 – 12.30 WITA)

2. Instansi dengan 6 Hari Kerja

Senin – Kamis & Sabtu: 08.00 – 14.00 WITA (Istirahat: 12.00 – 12.30 WITA)

Jumat: 08.00 – 14.30 WITA (Istirahat: 11.30 – 12.30 WITA)

Meskipun terdapat penyesuaian, total jam kerja efektif selama Ramadan ditetapkan minimal 32,5 jam per minggu.

Bupati Bima menegaskan bahwa perubahan jadwal ini tidak boleh menjadi alasan menurunnya kualitas pelayanan kepada masyarakat. Seluruh pimpinan perangkat daerah, mulai dari Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, hingga para Camat, diminta untuk memastikan kinerja tim tetap optimal.

“Penyesuaian ini dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi ASN beribadah secara maksimal, namun tanpa mengurangi komitmen kita dalam memberikan pelayanan publik yang prima,” tulis poin harapan dalam edaran tersebut.

Dengan terbitnya aturan ini, diharapkan seluruh ASN di Kabupaten Bima dapat beradaptasi dengan cepat sehingga roda pemerintahan tetap berjalan efektif sepanjang bulan suci Ramadan 1447 H. (red)

banner 336x280

Komentar