​Tiga Pengedar Sabu di Dompu Diciduk Polisi, 32 Gram Barang Bukti dan Uang Jutaan Rupiah Disita

Hukrim27 Dilihat
banner 468x60

Dompu, Akurasinewsntb.com – Komitmen Polres Dompu dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu menggerebek sebuah rumah di Desa Ta’a, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, dan mengamankan tiga orang terduga pelaku bersama barang bukti sabu seberat 32,11 gram bruto, Jumat (6/11/2026) siang.

​Penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 11.55 Wita ini berawal dari laporan masyarakat yang resah lantaran rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi sabu.

banner 336x280

​Menindaklanjuti informasi berharga itu, Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Ade Helmi, S.H., langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan mendalam. Bergerak cepat didukung oleh Kapolsek Kempo beserta jajaran, petugas menggerebek lokasi dan meringkus tiga pria berinisial FR (28), A, dan SR (18) tanpa perlawanan.

​Disaksikan langsung oleh warga setempat, petugas menyisir setiap sudut ruangan, badan, hingga pakaian para terduga pelaku. Hasilnya, ditemukan barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan narkotika.

Barang bukti tersebut di antaranya sabu dengan berat bruto 32,11 gram, sejumlah plastik klip berisi poket sabu dan 50 plastik klip kosong, timbangan digital, alat hisap (bong), pipet skop, tabung kaca, dan korek api gas, uang tunai senilai total Rp8.329.000, ​lima unit telepon genggam dari berbagai merek yang diduga sebagai sarana komunikasi transaksi.

​Ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah digelandang ke Mapolres Dompu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

​Kasat Resnarkoba IPTU Ade Helmi memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang proaktif memberikan informasi. Menurutnya, peran serta warga adalah kunci utama dalam memutus rantai peredaran narkoba di Dompu.

​“Kami sangat mengapresiasi masyarakat. Informasi sekecil apa pun sangat membantu tugas kepolisian. Kami mengimbau agar warga tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas IPTU Ade Helmi.

​Senada dengan hal tersebut, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di bumi Nggahi Rawi Pahu.

​“Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan aktif dari seluruh elemen masyarakat demi menyelamatkan generasi muda bangsa,” ujar Kapolres.

​Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (red)

banner 336x280

Komentar