Bima, Akurasinewsntb.com- Kepolisian Resor (Polres) Bima memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 138,35 gram di Markas Polres Bima, Kamis (1/10/2026). Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan lima kasus tindak pidana narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) selama periode Juli hingga September 2026.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Bima, AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., serta dihadiri Pejabat Utama (PJU) Polres Bima dan perwakilan instansi terkait, seperti Pengadilan Negeri Raba Bima Kelas IB, Kejaksaan Negeri Bima, BNNK Kabupaten Bima, Balai POM, penasihat hukum, dan awak media.
Kapolres Bima menegaskan, kegiatan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus transparansi dalam pengelolaan barang bukti.
“Narkoba adalah akar dari segala kejahatan. Kami memohon dukungan dari Pemerintah Daerah, instansi terkait, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, hingga rekan media untuk bersama-sama melakukan pemberantasan tindak pidana narkotika,” ujar AKBP Muhammad Anton.
Kasat Resnarkoba Polres Bima, IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., menjelaskan seluruh barang bukti berasal dari lima tersangka laki-laki. Sebelum dimusnahkan, sebagian kecil sabu telah disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.
Rincian kelima perkara tersebut meliputi:
• Tersangka Sahrul (LP 27 Agustus 2026): Menyumbang barang bukti terbesar, yaitu 34 poket sabu senilai 78,31 gram. Sebanyak 77,76 gram dimusnahkan setelah disisihkan untuk laboratorium dan sidang.
• Tersangka Guntur (LP 7 Agustus 2026): Diamankan 36 poket sabu berat bersih 43,63 gram, dengan total 43,08 gram dimusnahkan.
• Tersangka Nasarullah (LP 17 September 2026): Barang bukti berupa 16 poket sabu berat bersih 13,86 gram, sebanyak 13,31 gram dimusnahkan.
• Tersangka Hidayatul Rusdin alias Digon (LP 16 Juli 2026): Diamankan 4 poket sabu berat bersih 3,84 gram, sebanyak 2,79 gram dimusnahkan.
• Tersangka Zainul Arifin alias Babe (LP 4 Agustus 2026): Diamankan 4 poket sabu berat bersih 2,91 gram, sebanyak 1,91 gram dimusnahkan.
Melalui kegiatan ini, Polres Bima menegaskan akan terus menggencarkan upaya pencegahan maupun penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. (red)

.jpeg)















Komentar