Bima, Akurasinewsntb.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Polda NTB kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua terduga pelaku berhasil diamankan di dua Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda pada Minggu (27/9/2026) malam.
Penangkapan tersebut menyasar dua orang terduga pelaku, yakni SF (41), warga Desa Talabiu, dan JD (27), warga Desa Ntonggu. Dari tangan terduga SF, petugas menyita barang bukti (BB) diduga narkotika jenis sabu seberat 2,32 gram yang telah dikemas dalam tiga paket siap edar.
Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Iptu M. Fikri Dafa Alfares, S.Tr.K., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi sabu di lokasi tersebut.
“Berbekal informasi dari masyarakat, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan tindakan kepolisian di sebuah indekos di Dusun Kananga, Desa Tente, Kecamatan Woha, sekitar pukul 20.30 WITA,” ungkap Iptu M. Fikri.
Di TKP pertama, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba berhasil membekuk SF. Selain barang bukti sabu seberat 2,32 gram, petugas juga mengamankan 3 buah korek api gas, 1 dompet warna cokelat, 1 unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp710.000 yang diduga hasil transaksi.
“Saat diinterogasi di lokasi, terduga SF mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial JF, warga Desa Ntonggu,” terang Kasat.
Berangkat dari keterangan SF, tim Opsnal langsung melakukan pengembangan ke Desa Ntonggu, Kecamatan Palibelo. Tiba di lokasi sasaran, petugas menemukan pintu rumah JF dalam keadaan terbuka dan mengamankan seorang pemuda berinisial JD yang sedang berada di kolong rumah panggung milik JF.
Dari penggeledahan di rumah JF, petugas mengamankan 1 unit ponsel, beberapa plastik klip bening kosong di kolong rumah maupun di dalam rumah panggung, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Sementara terduga JF hingga kini masih dalam pemburuan.
Proses penindakan di Desa Ntonggu sempat diwarnai aksi provokasi oleh dua orang pemuda setempat yang mencoba memicu perlawanan warga terhadap petugas. Namun, berkat kesiapsiagaan Tim Opsnal, situasi berhasil dikendalikan dengan cepat dan kondusif.
“Terduga JD turut kita amankan karena berada di TKP dan mengakui kerap membeli barang haram tersebut dari JF. Penyidik masih mendalami keterlibatannya dalam jaringan ini. Jika terbukti, statusnya ditingkatkan dan dilakukan penahanan. Namun jika tidak terbukti, yang bersangkutan berstatus saksi dan akan dipulangkan,” tegas Iptu M. Fikri.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima untuk menjalani pemeriksaan mendalam dan proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan guna membongkar keterlibatan jaringan atau pihak lain di wilayah Kabupaten Bima. (red)

.jpeg)

















Komentar