UPPRD Wilayah V Bapenda NTB Optimis Capai Target Pajak Kendaraan Sebelum Akhir Tahun

Berita38 Dilihat
banner 468x60

Bima, Akurasinewsntb.com – Unit Pelaksana Teknis Daerah Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPTD UPPRD) Wilayah V Bapenda Provinsi NTB optimis dapat memenuhi target penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk tahun 2026.

Berdasarkan data realisasi terbaru, Wilayah V yang meliputi Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu, dan Kota Bima ini menunjukkan kinerja penerimaan pajak daerah yang sangat memuaskan dibanding wilayah lainnya di NTB.

banner 336x280

Kepala UPTD UPPRD Wilayah V Bapenda NTB, Norris Satria Putra, menyampaikan bahwa untuk sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), target yang ditetapkan untuk Wilayah V sebesar Rp40,95 miliar lebih. Hingga saat ini, realisasinya telah mencapai Rp30,32 miliar lebih atau sekitar 74,04 persen. Capaian PKB Wilayah V ini menjadi yang tertinggi kedua di Provinsi NTB.

“Kami sangat optimis target PKB tersebut dapat tercapai sepenuhnya di tahun ini,” ujar Norris saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/9/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia didampingi oleh Kasi Pendataan dan Penetapan Eni Kurniawati, SE., Plt. Kasi Pembayaran dan Penagihan Jimi Kartel, S.H., serta Kepala TU Syafruddin.

Sementara itu, untuk sektor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Wilayah V berhasil menduduki peringkat pertama di NTB dengan realisasi mencapai 96,36 persen. Dari target BBNKB sebesar Rp19,04 miliar, telah terealisasi sebesar Rp18,34 miliar lebih.

Kasi Pendataan dan Penetapan, Eni Kurniawati, SE., menjelaskan bahwa dari tiga wilayah yang ditangani UPTD UPPRD Wilayah V, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu diproyeksikan tuntas memenuhi target dalam satu hingga dua hari ke depan. Sementara untuk Kota Bima, upaya pendorongan capaian masih terus digenjot secara maksimal.

Guna mempercepat pencapaian target, pihak UPPRD menerapkan strategi jemput bola, layanan Samsat Keliling, hingga kemudahan transaksi secara dalam jaringan (online) melalui program Samsat Delivery.

“Seluruh inovasi layanan dan program ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memastikan target penerimaan daerah dapat tercapai,” ungkap Eni.

Senada dengan itu, Plt. Kasi Pembayaran dan Penagihan, Jimi Kartel, S.H., menambahkan bahwa strategi intensifikasi penagihan juga dilakukan melalui Operasi Gabungan yang melibatkan unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait lainnya. Selain razia di jalan, petugas juga melayangkan surat teguran dengan mendatangi langsung kediaman warga yang menunggak pajak.

“Pendekatan yang kami lakukan memadukan antara penindakan hukum di lapangan dan pendekatan secara persuasif kepada penunggak pajak,” jelas Jimi.

Di tempat yang sama, Kepala TU UPTD UPPRD Wilayah V, Syafruddin, memberikan apresiasi atas dedikasi lebih dari 100 personel pegawai yang bertugas di wilayah setempat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program keringanan dan pembebasan pajak kendaraan yang sedang berlangsung.

Syafruddin merincikan beberapa poin penting program keringanan pajak berdasarkan regulasi Gubernur NTB yang berlaku saat ini:

Penghapusan Denda: Seluruh denda keterlambatan dihapuskan bagi masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraannya, berlaku hingga 30 September 2026.

Keringanan Tunggakan 100%: Diberikan keringanan tunggakan sebesar 100 persen untuk pajak kendaraan yang menunggak lebih dari 5 tahun (tunggakan tahun 2020 ke bawah), berlaku hingga 30 September 2026.

Diskon Pajak 50%: Potongan pajak kendaraan sebesar 50 persen untuk 1 tahun serta bebas denda bagi kendaraan plat luar daerah yang melakukan mutasi (balik nama) ke plat Provinsi NTB, berlaku hingga 19 Desember 2026.

“Mari manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Penuhi kewajiban pajak kendaraan kita dan hindari penggunaan jasa calo,” ajaknya.

Menutup keterangannya, Norris Satria Putra memberikan pujian atas bentuk dukungan dan kolaborasi dari pemerintah daerah setempat yang dinilainya sangat solid. Pemda dinilai tanggap dalam menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan operasionalnya secara langsung ke rekening kas daerah.

“Dukungan pemerintah daerah sangat luar biasa. Tentu, semakin tinggi kesadaran dan penyetoran pajak dari suatu daerah, makin besar pula dana bagi hasil (opsen) yang akan mereka terima kembali untuk pembangunan daerah,” pungkasnya. (rif)

banner 336x280

Komentar