Tindak Lanjut Arahan KPK, Pemkab Bima Gelar Rakor Pencegahan Korupsi

Pemerintah127 Dilihat
banner 468x60

Bima, Akurasinewsntb.com – Pemerintah Kabupaten Bima menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Bima, Kamis (17/9/2026). Langkah cepat ini diambil guna menindaklanjuti hasil pertemuan daring bersama Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang berlangsung sehari sebelumnya.

Rakor strategis tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Bima Ady Mahyudi, dengan didampingi Wakil Bupati dr. H. Irfan Zubaidy, Sekretaris Daerah Adel Linggi Ardi, S.E., serta Inspektur Kabupaten Bima Iwan Setiawan, S.E.

banner 336x280

Dalam arahannya di hadapan para Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Bagian Lingkup Sekretariat Daerah, Bupati Ady Mahyudi menegaskan pentingnya menyamakan persepsi untuk segera membenahi sektor-sektor yang rawan.

“Adanya anomali atau kelemahan tata kelola jangan dipandang sebagai upaya mencari kesalahan. Ini harus dijadikan peringatan dini (early warning) dan kesempatan untuk berbenah sebelum berkembang menjadi persoalan hukum,” tegas Bupati.

Bupati juga menekankan agar setiap perangkat daerah menyepakati komitmen bersama dan menyelesaikan tindak lanjut sesuai bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Adel Linggi Ardi, S.E., menjelaskan bahwa rakor ini merupakan bentuk respons daerah atas kesepakatan bersama antara Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPK, dan BPKP. Menyikapi fenomena penahanan belasan pejabat daerah di Indonesia belakangan ini, lembaga-lembaga tersebut sepakat memperkuat upaya pencegahan di tingkat daerah.

“Fokus utamanya adalah penanganan anomali serta penguatan tata kelola di sektor perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar Sekda.

Secara teknis, Inspektur Kabupaten Bima Iwan Setiawan, S.E., memaparkan empat tahapan pendalaman yang diterapkan, yaitu pemetaan risiko, deteksi anomali, early warning, dan tindak lanjut.

Pemeriksaan difokuskan pada tiga area vital:

Perencanaan: Tata kelola Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.

Penganggaran: Pos belanja berisiko tinggi penyimpangan, mencakup kesesuaian aturan, ketepatan penerima, kewajaran nilai, hingga kelengkapan dokumen.

Pengadaan Barang/Jasa (PBJ): Pengawasan pada proyek strategis, e-Purchasing, pengadaan langsung, dan konsolidasi kontrak payung.

Usai rakor, seluruh perangkat daerah diinstruksikan untuk segera memastikan konsistensi data sebelum masuk ke tahap analisis, klarifikasi, verifikasi, dan koreksi lapangan. (red)

banner 336x280

Komentar