DPO Kasus Pencurian di Bima Ditangkap Setelah 2 Tahun Buron

Hukrim56 Dilihat
banner 468x60

Bima, Akurasinewsntb.com – Pelarian buronan kasus pencurian barang elektronik asal Desa Roka, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, akhirnya terhenti. Tim Puma Satreskrim Polres Bima berhasil meringkus pria berinisial SM (25) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2024.

Pencurian tersebut terjadi pada Senin, 19 Februari 2024 sekitar pukul 03.00 WITA di Desa Roka. Dalam aksinya, pelaku menggasak satu unit televisi dan satu unit laptop.

banner 336x280

Sebelumnya, polisi telah menangkap rekan pelaku berinisial MS yang saat ini sedang menjalani hukuman di penjara. Namun, SM dikenal sangat licin dan kerap lolos dari penyergapan petugas karena sering berpindah tempat tinggal.

Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Dediansyah, S.E., M.H., membenarkan penangkapan buronan tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan DPO kasus pencurian yang terjadi pada tahun 2024 lalu,” ujar AKP Dediansyah.

Penangkapan berawal saat SM terlebih dahulu diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Manggelewa, Polres Dompu, pada Selasa (15/9/2026). Mendapat informasi keberadaan pelaku, Tim Puma Polres Bima langsung bergerak cepat untuk menjemputnya pada Rabu (16/9/2026).

Saat ini, SM telah diserahkan ke Mapolsek Belo untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut. (red)

banner 336x280

Komentar