Kabur Usai Tabrak Warga hingga Tewas, Sopir Pikap di Bima Resmi Jadi DPO

Hukrim93 Dilihat

Bima, Akurasinewsntb.com– Unit Gakkum Satlantas Polres Bima menetapkan Muslim alias Tasu, warga Desa Parado Wane, Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan ini dilakukan setelah tersangka kasus tabrak lari tersebut berupaya melarikan diri dari proses hukum.

Muslim sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas insiden kecelakaan lalu lintas yang menimpa Nuritam (53), warga Desa Sanolo, Kecamatan Bolo. Peristiwa tragis itu terjadi di jalan umum lintas Bima–Dompu pada Senin, 10 Agustus 2026 lalu.

Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasatlantas Iptu Putu Agus Mas Purnomo, S.H., menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah mengumpulkan bukti kuat melalui metode scientific crime investigation.

“Penyelidikan dilakukan melalu pemeriksaan Labfor dan Inafis. Kami juga telah menyita satu unit mobil pikap warna abu-abu metalik dengan nomor polisi EA 8405 YG sebagai barang bukti,” ujar Iptu Putu Agus usai gelar perkara pada Kamis, 3 September 2026.

Iptu Putu Agus menambahkan, penerbitan status DPO dilakukan karena tersangka tidak kooperatif dan berusaha menghindar dari kejaran petugas saat akan ditangkap. Atas perbuatannya, Muslim dijerat Pasal 310 Ayat 4 juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.

Pihak kepolisian pun mengimbau agar tersangka segera menyerahkan diri secara baik-baik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kecelakaan lalu lintas pada dasarnya adalah musibah yang tidak diinginkan siapa pun. Oleh karena itu, kami minta saudara Muslim segera menyerahkan diri,” tegas Kasatlantas.

Ia juga menegaskan, jika tersangka terus bersembunyi, kepolisian tidak akan segan melakukan tindakan tegas dan terukur, serta menambahkan pasal pemberat karena dinilai menghambat proses penyidikan. (red)