Polres Bima Ringkus Pelaku Penganiayaan Usai 4 Bulan Buron, Satu DPO Masih Dikejar

Hukrim100 Dilihat
banner 468x60

Bima, Akurasinewsntb.com – Pelarian HS (30), buronan kasus penganiayaan secara bersama-sama di Desa Tangga, Kecamatan Monta, berakhir di tangan kepolisian. Tim Satreskrim Polres Bima meringkus warga Desa Tangga tersebut tanpa perlawanan pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.

Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Ghufron Subeki, S.H., mewakili Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan salah satu buron yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut.

banner 336x280

“Benar, kami telah mengamankan DPO berinisial HS di Desa Tangga, Kecamatan Monta,” tegas Ghufron.

Kasus tindak pidana penganiayaan ini bermula dari aksi pemblokiran jalan oleh sekelompok warga pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 12.00 WITA di Jalan Lintas Tente-Parado, Desa Tangga.

Korban berinisial AN (35), warga Desa Nata, Kecamatan Palibelo, saat itu sedang melintas menuju Desa Simpasai dan terhenti oleh kerumunan warga.

Korban turun dari kendaraannya untuk meminta warga membuka akses jalan. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan. Para pelaku justru mengeroyok dan memukul korban berkali-kali. Atas tindakan kekerasan tersebut, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke SPKT Mapolres Bima.

Penangkapan HS merujuk pada Surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/42/III/2026/SPKT/Polres Bima/Polda NTB tanggal 7 Maret 2026, penetapan DPO Nomor: DPO/05/V/Res.1.6./2026/Reskrim tanggal 6 Mei 2026, serta Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/55/VIII/RES.1.6./2026/Reskrim tanggal 14 Agustus 2026.

Saat ini, HS telah digiring ke Mapolres Bima untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, kepolisian masih berupaya mengejar satu rekan pelaku berinisial ARH yang masih buron.

“Hingga saat ini kami terus memburu satu DPO lainnya,” ujar Ghufron.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan DPO ARH agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan Call Center 110. (red)

banner 336x280

Komentar