Operasi Antik Rinjani 2026: Polres Bima Ungkap 12 Kasus Narkoba dan Amankan 28 Tersangka

Hukrim14 Dilihat
banner 468x60

Bima, Akurasinewsntb.com— Kepolisian Resor (Polres) Bima berhasil mengungkap 12 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Rinjani 2026 yang berlangsung pada 27 Juli hingga 9 Agustus 2026. Dari operasi kewilayahan serentak jajaran Polda NTB tersebut, sebanyak 28 orang terduga pelaku berhasil diamankan.

Selain mengamankan puluhan tersangka yang terdiri dari 22 pria dan 6 wanita, petugas menyita barang bukti berupa 57,37 gram sabu, uang tunai sebesar Rp29.920.000, serta alat isap (bong), plastik klip, dan pipet.

banner 336x280

Kapolres Bima, AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut atas perintah Kapolda NTB Irjen. Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E., M.H., guna menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bima.

“Setiap gram narkotika yang berhasil kami sita adalah ancaman yang berhasil dicegah sebelum merusak kehidupan masyarakat,” ujar AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar.

Kasat Resnarkoba Polres Bima, AKP Dediansyah, S.E., M.H., menjelaskan bahwa hasil Operasi Antik Rinjani tahun ini mengalami peningkatan signifikan dari sisi jumlah kasus dan tersangka jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2025.

Pada tahun 2025, polisi mengungkap 8 kasus (2 Target Operasi/TO dan 6 Non-TO) dengan 13 tersangka. Angka ini meningkat menjadi 12 kasus (2 TO dan 10 Non-TO) dengan 28 tersangka pada tahun 2026.

Meskipun barang bukti sabu mengalami penurunan dari 74,57 gram pada tahun 2025 menjadi 57,37 gram pada tahun 2026, jumlah uang tunai yang disita justru melonjak drastis dari Rp9,89 juta menjadi Rp29,92 juta.

Saat ini, para terduga pelaku sedang menjalani proses hukum. Sebagian tersangka telah ditahan, sementara sisanya masih dalam tahap pendalaman untuk menentukan peran masing-masing serta melengkapi alat bukti. Penyidik juga terus menelusuri sumber barang haram tersebut guna membongkar jaringan yang lebih luas sebelum melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan.

Tidak hanya berfokus pada penindakan hukum yang melibatkan Satresnarkoba dan seluruh Polsek jajaran, Polres Bima juga memperkuat upaya penyuluhan bahaya narkoba di sejumlah desa, seperti Desa Rade, Roka, dan Risa. Melalui program Polmas, petugas juga rutin mengunjungi desa binaan setiap hari Selasa dan Jumat.

Kapolres Bima mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan demi memberantas peredaran narkotika di Bima. (rif)

banner 336x280

Komentar