Penggerebekan Narkoba di Bolo Bima: Polisi Amankan 4 Orang dan 10 Poket Sabu

Hukrim147 Dilihat
banner 468x60

Bima, Akurasinewsntb.com — Personel Polsek Bolo Polres Bima Kabupaten, Polda NTB, berhasil mengamankan empat orang dan menyita belasan poket narkotika jenis sabu dalam sebuah penggerebekan di Gang Kolam Amazon, RT 005 RW 003, Desa Nggembe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Kamis (6/8/2026) sore sekitar pukul 16.20 WITA.

Pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika ini berawal dari informasi masyarakat setempat yang mengeluhkan maraknya transaksi sabu di wilayah tersebut.

banner 336x280

Menindaklanjuti laporan warga, Pelaksana Harian (PLH) Kapolsek Bolo, Iptu Zuhdar, bergerak cepat memimpin personel menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan tindakan hukum berupa penggerebekan dan penggeledahan badan maupun area sekitar dengan disaksikan oleh warga setempat.

Dalam aksi penggerebekan itu, petugas mengamankan empat orang yang berada di lokasi. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, barang bukti utama didapatkan dari terduga pelaku utama berinisial FR (30), warga Desa Nggembe.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 10 poket diduga narkotika jenis sabu siap edar, uang tunai sebesar Rp550.000, alat hisap (bong) dan 4 unit telepon genggam.

Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui PLH Kapolsek Bolo Iptu Zuhdar, membenarkan penangkapan tersebut.

“Barang bukti yang diamankan merupakan milik terduga pelaku FR. Sementara tiga orang lainnya turut diamankan karena berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung,” terang Iptu Zuhdar.

Saat ini, keempat orang tersebut telah diserahkan ke Satreskoba Polres Bima untuk menjalani pemeriksaan mendalam serta proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Bima, AKP Dediansyah, S.E., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif guna mendalami peran dari masing-masing individu yang diamankan.

“Kami masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui peran dari keempat orang tersebut. Apabila terbukti terlibat dalam peredaran narkoba, mereka akan ditahan. Namun, jika tidak terbukti, statusnya hanya sebagai saksi dan akan dipulangkan,” tegas AKP Dediansyah. (red)

banner 336x280

Komentar